Bogordaily.net – Sebanyak 587 warga Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, nyoblos ulang, Minggu 18 Februari 2024.
Proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ini dipantau langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni didampingi Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia.
Digelar 7 TPS
PSL di Desa Lemah Duhur ini tersebar di tujuh TPS. Yakni TPS 2 (diikuti 102 pemilih), TPS 12 (54 pemilih), TPS 20 (114 pemilih), TPS 21 (124 pemilih), TPS 30 (59 pemilih), TPS 37 (53 pemilih), TPS 39 (81 pemilih). Jumlah 587 orang pemilih.
Baca juga : Malam Minggu, yuk Barbeque-an Seru di BiglandOtel Sentul Suites & Convention
PSL tersebut digelar lantaran sebanyak 587 pemilih di Desa Lemah Duhur belum memberikan hak suaranya khusus untuk jenis suara DPRD Kabupaten Bogor Dapil 3.
Hal ini karena pada saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu surat suara DPRD Kabupaten Bogor Dapil 3 tertukar dengan dapil 2.
“Yang melakukan PSL hari ini terdapat 4 kecamatan, yakni Caringin, Dramaga, Ciampea dan Nanggung. Semuanya 13 TPS dan Caringin paling banyak yakni 7 TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di lokasi TPS 20 Desa Lemah Duhur.
Adi mengakui, pihaknya dengan Bawaslu Kabupaten Bogor terjadi miskomunikasi. Padahal, kata Adi, sesuai Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI 55-0870/K.BAWASLU/ Pth.00.00/4/2019, Nomor: 4 TAHUN 2019 yang dipertegas lagi dengan Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019, tanggal 9 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, dijelaskan pada point 10.
Apabila pada saat pemungutan suara ditemukan surat suara yang tertukar dengan surat suara dengan dapil lainnya maka Ketua KPPS mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara tersebut, untuk mengkategorikan surat suara yang tidak terpakai dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model C2-KPU.
Surat suara pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah tercoblos dinyatakan sah untuk partai politik.
“Ya, memang kemarin ada miskomunikasi dengan Bawaslu. Kami sudah menyampaikan Surat Edaran tersebut tanggal 13 Februari 2024 pukul 24.00 malam. Sedangkan Surat Edaran tersebut baru diterima Bawaslu pukul 11.00 siang sehingga saat kejadian dihentikan pemungutan suara untuk DPRD. Padahal seharusnya dilanjutkan saja,” akunya.
PSL Hanya di Kabupaten Bogor
Ketua KPU Provinsi Jabar, Ummi Wahyuni, menyampaikan bahwa PSL di Jabar hanya di Kabupaten Bogor.
“Kalau kasus tertukar surat suara di TPS itu banyak, namun sampai saat ini laporan yang kami terima hanya Kabupaten Bogor. Sementara kabupaten kota yang lain sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPUD wilayah masing masing,” katanya.
Baca juga : Bocah Jadi Korban Pencabulan di Rancabungur Bogor, Pelaku Diamankan
Hadir pula dalam proses PSL tersebut Camat Caringin, Danramil Caringin, Kapolsek Caringin, dan Kades Lemah Duhur.
Sekadar informasi, pelaksanaan PSL sesuai surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 103/PL.01.4/-SD/3201/2024. Surat ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor No : 113/PM.00.02/K.JB-04/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.
Selain di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, PSL juga digelar di Kecamatan Ciampea Desa Cibadak (TPS 35), di Kecamatan Dramaga Desa Cikarawang (TPS 17), dan di Kecamatan Nanggung Desa Nanggung (TPS 14) dan Desa Kalongliud (TPS 9 dan TPS 24)(Acep Mulyana)