Bogordaily.net – Dokumen apa saja yang harus atau wajib dibawa ke TPS saat mencoblos pada Pemilu 2024? Hari pemungutan suara tinggal dua hari lagi yakni Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih dapat menyalurkan hak suara ke tempat pemungutan suara atau TPS. Lalu apa saja yang harus dibawa ke TPS saat mencoblos surat suara di Pemilu 2024? Simak ulasannya berikut ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan agar para pemilih membawa dokumen saat memberikan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Baca Juga: Ada 5 Lembar, Ini Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Melalui pengumuman di Instagram @kpu_ri berikut yang harus dibawa pemilih yang nantinya ditunjukkan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Terdapat tiga kategori pemilih dalam pemilihan umum (pemilu). Yakni DPT, DPTb, dan DPK. Berikut dokumen yang harus dibawa DPT, DPTb, dan DPK.
DPT
DPT atau Daftar Pemilih Tetap merupakan daftar nama-nama pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara.
Bagi yang telah ditetapkan sebagai DPT maka wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan form model C pemberitahuan KPU.
Form model C pemberitahuan KPU dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Cara Cek DPT online
Pemilih khususnya yang telah terdaftar sebagai DPT dan ingin mengecek lokasi TPS bisa menggunakan ponsel atau HP.
Jika belum mengetahui di mana lokasi TPS untuk menyalurkan hak suara bisa cek melalui DPT online.
– Pertama buka atau langsung klik link https://cekdptonline.kpu.go.id/
– Selanjutnya ketik atau masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
– Setelah itu klik Pencarian.
– Silakan tunggu beberapa saat dan akan muncul nama pemilih beserta nomor TPS tempat menyoblos.
DPTb
DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan merupakan pemilih yang karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan.
Sehingga DPTb yang telah terdaftar harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) serta form model A surat pindah pemilih ke TPS.
DPK
DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, tetapi ia memiliki hak pilih.
DPK boleh memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya. Maka yang harus dibawa DPK ke TPS saat mencoblos adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Namun, DPK hanya dapat mencoblos antara pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada KPPS.***