Friday, 3 May 2024
HomePolitikNaviri Priliarahma Ingatkan Tugas dan Fungsi Saksi TPS di Pemilu 2024

Naviri Priliarahma Ingatkan Tugas dan Fungsi Saksi TPS di Pemilu 2024

Bogordaily.net – Calon Anggota DPRD Dapil 1 (Bogor Timur dan Tengah) nomor urut 3 dari , hadir dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelatihan pelaksanaan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu, 4 Februari 2024.

Dalam acara tersebut, mengingatkan dan menjelaskan pentingnya surat mandat tertulis yang diberikan oleh tim kampanye atau partai politik kepada saksi untuk pemilu.

“Surat mandat tersebut menjadi landasan bagi saksi untuk menjalankan tugasnya dengan jelas dan sesuai prosedur,” kata Naviri, Selasa 6 Februari 2024.

Menurut Naviri, kewajiban saksi di TPS mencakup kehadiran dalam persiapan pembukaan TPS, partisipasi dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara, dan penghitungan suara.

“Selain itu, saksi juga bertanggung jawab menyaksikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara serta menyerahkan formulir C-1 kepada koordinator saksi yang ditunjuk,” jelasnya.

Tidak hanya memiliki kewajiban, Naviri menuturkan bahwa, saksi juga memiliki hak-hak tertentu. Mereka dapat meminta penjelasan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika menemukan keanehan dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara.

“Saksi berhak mengajukan keberatan jika terjadi pelanggaran selama proses pemungutan hingga penghitungan suara,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, saksi memiliki hak untuk menerima salinan formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Serta mendapatkan upah dan makanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

menegaskan bahwa kehadiran saksi di TPS sangat krusial untuk memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan.

“Dengan pemahaman yang baik tentang kewajiban dan hak saksi, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan adil,” ungkapnya.***

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here