Bogordaily.net – Jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan yang diemban AKP Pardiman kini menjadi sorotan setelah dirinya bersama lima anggota lain menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan obat anestesi medis jenis etomidate.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap enam personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan pada Sabtu 25 Juli 2026 malam.
Selain AKP Pardiman, lima anggota lain yang turut diperiksa yakni IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, dan IPDA Frandhika Dwi Oktavianto.
Pasca penanganan awal oleh Bareskrim Polri, proses pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dan anggota lainnya kemudian dilimpahkan kepada Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi kepolisian.
Kasus yang menyeret Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan itu turut mengejutkan jajaran internal Polres Tangsel. Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui adanya penindakan tersebut melalui pemberitaan media.
“Apakah berbarengan atau terpisah-pisah, nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak yang menangani,” kata Tri Yandi di Mapolres Tangsel, Senin malam, dikutip dari Tribunnews.com.
“Kami juga baru dapat info itu dari media, karena saat itu langsung dilakukan penanganan oleh satuan atas,” lanjut dia.
Menurutnya, karena proses penanganan dilakukan oleh satuan tingkat atas, Polres Tangerang Selatan masih menunggu hasil resmi dari pihak yang berwenang menangani perkara tersebut.
Terkait kemungkinan pencopotan atau pergantian posisi AKP Pardiman sebagai Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, pihak Polres menyebut keputusan tersebut bukan berada di tingkat Polres.
Kompol Tri Yandi menjelaskan bahwa kewenangan terkait jabatan Kasatresnarkoba berada di tangan pimpinan Polda Metro Jaya.
“Saat ini kami belum (tahu keputusannya), karena Kasat itu kan merupakan kewenangan dari Polda ya,” kata Yandi.
“Jadi nanti kami juga masih menunggu keputusan dari Polda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap AKP Pardiman maupun lima anggota lainnya.
“Kami masih menunggu penjelasan dari pihak yang menangani, baik terkait pidananya maupun kode etiknya,” ujarnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap AKP Pardiman bersama lima anggota lainnya masih berlangsung. Kepastian mengenai status kedinasan, sanksi etik, maupun proses hukum selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.***
