Bogordaily.net – Pacar Tamara Tyasmara telah menjadi tersangka dan ditangkap polisi lantaran diduga tersangkut kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Pacar Tamara Tyasmara berinisial YA ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Februari 2024. Ia diduga terkait dengan kematian Dante yang merupakan anak semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA diamankan di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur Jumat, 9 Februari 2024.
“Sekira jam 9.00 WIB, hari Jumat tanggal 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, saudara YA ini kekasih dari saudari Tamara,” ujar Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan sebagaimana dilansir dari Suara.com.
Kekasih Tamara itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Status YA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Resmi Tersangka, Buntut Anak Meninggal di Kolam Renang
“Secara kooperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan penyidik. Kemudian saudara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Polisi mengamankan YA berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian sekaligus keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
Saat peristiwa terjadi YA berada di kolam renang bersama Dante hingga anak berusia enam tahun itu tenggelam dan meninggal dunia.
Baca Juga: Biodata Tamara Tyasmara, Aktris yang Anaknya Meninggal Dunia Usai Ultah
Dante dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 18.00 WIB.
Putra Tamara dan Angger Dimas itu wafat usai tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
YA selaku pacar Tamara Tyasmara diduga terkait dengan penyebab Dante meninggal dunia. Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Meski demikian polisi masih mendalami motif YA diduga melakukan aksinya. Ia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Beredar Rekaman CCTV
Di sisi lain, rekaman CCTV kejadian saat Dante berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur beredar di media sosial. Rekaman video tersebut bahkan viral dan menyedot perhatian.
Dalam video terlihat Dante berenang bersama seorang laki-laki dewasa dan seorang anak seumurannya.
Awalnya Dante berada di pinggir kolam renang lalu dihampiri YA dan menariknya hingga anak Tamara itu tenggelam. Dante akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.***