Sunday, 19 May 2024
HomePolitikPetugas KPPS di Leuwisadeng Bogor Meninggal Usai Penghitungan Suara

Petugas KPPS di Leuwisadeng Bogor Meninggal Usai Penghitungan Suara

Bogordaily.net Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor meninggal dunia usai penghitungan suara Kamis, 15 Februari 2024.

Petugas KPPS di TPS 7, Kampung Jambu, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor yang meninggal dunia diketahui bernama Sinta Maharani (19).

Ia diduga meninggal karena sakit dan kelelahan saat menjalankan tugasnya sebagai petugas KPPS .

Informasi yang dihimpun, awalnya Sinta diantar pulang oleh temannya untuk istirahat karena kurang sehat pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Link Hasil Sementara Real Count KPU Pilpres 2024 Tinggal Klik

Kemudian pagi harinya atau sekitar pukul 06.00 WIB, Sinta sempat dibawa ke klinik untuk mendapat pengobatan. Namun, petugas KPPS di TPS 7 itu dirujuk ke rumah sakit.

Setibanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Sinta dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan petugas yang meninggal dunia tersebut kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

Tugas KPPS

Sementara itu KPPS adalah petugas pemilu yang dibentuk oleh PPS.  Dalam panduan KPPS di laman resmi KPU, KPPS dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU kabupaten atau kota.

Tugasnya yakni melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di tempat pemungutan suara atau TPS.

“Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap
tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas,” tulis KPU dalam panduan KPPS.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.

Lalu melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” tulis KPU lagi.

Jumlah Anggota  

Anggota KPPS berjumlah 5.741.127 orang dilantik di masing-masing kabupaten/kota secara bersamaan di Indonesia.

Mereka akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam Rapat Monitoring Pelantikan dan Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu mengingatkan agar anggota KPPS bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim anggota KPPS adalah bagian penyelenggara pemilu. Karena itu terikat kode etik penyelenggara pemilu, bekerja penuh integritas, profesional, mandiri transparan dan akuntabel.

Hasyim juga berpesan kepada jajaran KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk pemantauan, pengawasan, pelatihan dan juga pengendalian kinerja terhadap KPPS. Mengingat peran mereka sangat penting terutama pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“KPPS salah satu bagian penyelenggara pemilu dan jadi ujung tombak pemilu,” kata Hasyim dalam siaran pers KPU.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here