Bogordaily.net — PTPN I Regional 2 melarang setiap pembangunan tanpa mengantongi izin di areal kerja sama operasional (KSO) Gunung Mas, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Masyarakat di kawasan Puncak yang diwakili komunitas Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) dan Karukunan Wargi Puncak (KWP) akhirnya duduk satu meja dengan Manajemen Gunung Mas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
Mereka bertemu dalam agenda audiensi yang difasilitasi Camat Cisarua, Heri Risnandar, di Kantor Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu 7 Februari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Manajemen Gunung Mas PTPN I Regional 2 buka suara soal tudingan penyalahgunaan kerja sama operasional (KSO) di kawasan Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Manajer Gunung Mas PTPN I Regional 2, Muhammad Reza, mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami dan menyetujui tentang persoalan KSO dan isu-isu lingkungan seperti yang disampaikan warga di kawasan Puncak belakangan ini.
“Apa yang disampaikan masyarakat dan kami dengar tentang KSO akan menjadi prioritas bagi kami. Pada prinsipnya kami sangat setuju dan paham tentang isu lingkungan ini perlu kita jaga. Namun seperti apa tindak lanjutnya tergantung nanti atasan kami,” katanya.
Muhammad Reza menegaskan bahwa KSO-KSO di area lahan Gunung Mas tidak dilakukan secara sembarangan. Pihak PTPN memberikan syarat ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Jadi beberapa kerja sama kami di areal Gunung Mas PTPN dalam setiap perjanjian KSO ada syarat agar tidak boleh melakukan pembangunan ketika perizinannya belum keluar. Yang mengeluarkan perizinan itu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Reza, jika di lapangan ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan di areal Gunung Mas berarti penerima KSO telah memiliki perizinan. “Akan tetapi kami akan membuka ruang komunikasi dengan Pemda tentang hal tersebut dan kami sampaikan dengan manajemen. Kalau ada penolakan dengan KSO yang sudah ada repot, kecuali bagi nanti yang baru,” ujarnya.
Reza kembali menandaskan bahwa PTPN I Regional 2 telah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. “Dalam setiap pembangunan KSO di areal kami itu dibatasi hanya 20 persen. Jadi jangan melihat bahwa luas KSO-nya 50 hektar, nggak. Tidak boleh semuanya dibangun. Maka ini perlu dikawal bersama, sesuai gak pembangunannya dengan perjanjian di awal,” tandasnya.
Baca juga: Warga Curhat ke DPR, Mulyadi: Puncak Harus Diaudit!
Reza menyebut bahwa ada sekira 22 KSO di areal Gunung Mas. Masing-masing KSO berbeda peruntukan antara lain untuk perkebunan maupun agrowisata.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut Ketua AMBS, Muhsin, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari masyarakat di kawasan Puncak kepada pihak PTPN I Regional 2 di antaranya harus memberhentikan KSO, memberhentikan kegiatan pembangunan yang merusak lingkungan di areal Gunung Mas, kegiatan pembangunan tidak merusak sumber mata air, membongkar bangunan-bangunan beton di atas lahan resapan air, dan memberikan hak hidup untuk menempati lahan kepada masyarakat Kampung Naringgul.
(Acep Mulyana)