Bogordaily.net – Petugas dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri menyita rokok ilegal yang beredar di Kota Bogor.
Kegiatan ini berhasil mengungkap ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek di toko-toko di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Utara pada Rabu, 28 Februari 2024.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa kegiatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) menyasar ke toko-toko.
Dalam sidak tersebut, sebanyak 1.736 bungkus atau 34.720 batang rokok ilegal berhasil disita dari tiga toko.
Barang bukti rokok ilegal dan para penjualnya telah diserahkan ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Aktivitas ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan terkait cukai dan tembakau. Untuk saat ini, barang bukti bersama pemilik warung langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep.
Asep menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, pemilik warung yang terlibat dalam kegiatan serupa diberikan pembinaan.
“Tindakan keras terhadap rokok ilegal diharapkan dapat meminimalisir peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan konsumen,” ungkapnya.
Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Aparat keamanan dan pemerintah setempat berharap bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor.**
(Ibnu Galansa)