Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalTanggal Merah Februari 2024: Isra Miraj, Imlek, hingga Pemilu

Tanggal Merah Februari 2024: Isra Miraj, Imlek, hingga Pemilu

Bogordaily.net – Daftar tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama 2024. Bulan kedua pada kalender Masehi ini memiliki sejumlah tanggal merah. Berikut ulasannya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Yakni SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam laman resmi Kemenkopmk.go.id, SKB 3 Menteri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: KPPS Adalah Petugas Pemilu, Berikut Tugas Lengkapnya

“Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” tulis aturan dalam Keputusan Bersama tersebut.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut terdapat 27 hari libur terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sejak Januari 2024 hingga Desember 2024.

Untuk 2024 dalam kalender masehi kali ini terdapat 29 hari. Terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama pada bulan ini yang berjumlah 4 hari.

Pada bulan ini juga terdapat libur panjang selama 4 hari mulai Kamis, 8 hingga Minggu, 11 2024. Berikut hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Kamis, 8 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 9 2024: Cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

Sabtu, 10 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Rabu, 14 2024: Pemilu 2024

Selain itu tanggal merah Februari 2024 hari Minggu pada umumnya yakni jatuh pada tanggal 4, 11, 18, dan 25.

Demikian daftar tanggal merah dan cuti bersama Februari 2024.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here