Bogordaily.net – Bagi yang sudah memiliki hak suara untuk mencoblos pada Pemilu 2024 khususnya di wilayah Bogor, diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktek serangan fajar atau politik uang.
Advokat asal Bogor, Nurdin Ruhendi mengatakan tak hanya penerimanya saja bisa terjerat hukum, para kontestan Pemilu 2024 yang terlibat politik uang juga bisa dibatalkan pencalonannya.
Nurdin menjelaskan apabila ada yang terlibat politik uang saat Pemilu 2024 bisa terkena pidana dan dipenjara selama 4 tahun.
“Karena bila terjerat bukan hanya pembatalan sebagai calon, tetapi dapat dijatuhi Tindak Pidana Pemilu hingga 4 Tahun Penjara dan denda Rp48 juta, berdasarkan Pasal 523 ayat 2,” ujar Advokat muda Nurdin Ruhendi kepada Bogordaily.net, Selasa, 13 Februari 2024.
Baca Juga: Jangan Lupa, Ini yang Harus Dibawa ke TPS saat Mencoblos di Pemilu 2024
Baca Juga: Advokat Pemilu 2024 Bogor Ajak Warga Serukan Hajar Serangan Fajar
Selain itu, kata Nurdin, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Oleh sebab itu, Nurdin mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawal Pemilu 2024 dengan menentang dan menolak praktik politik uang yang dapat menjelma menjadi korupsi.
“Politik uang harus ditolak dan sesuai seruannya ‘Hajar Serangan Fajar’ baik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan masyarakatnya,” tegas Nurdin.
Sementara itu hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung esok Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih dapat menyalurkan hak suara ke tempat pemungutan suara atau TPS. Terdapat tiga kategori pemilih dalam pemilu yakni DPT, DPTb, dan DPK.(Muhammad Irfan Ramadan)