Tuesday, 30 April 2024
HomeEkonomiAsuransi KIRANA PLUS: Inovasi Layanan Terbaru Sinergi dari BRI dan BRI Life

Asuransi KIRANA PLUS: Inovasi Layanan Terbaru Sinergi dari BRI dan BRI Life

Bogordaily.net Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus atau KIRANA PLUS merupakan inovasi layanan terbaru sinergi dari dan Life.

Berbagai terobosan dalam produk dan layanan perlindungan jiwa senantiasa menjadi inovasi oleh lembaga keuangan dan pelaku industri keuangan.

Dalam hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau dan anak perusahaannya, Life, kembali meluncurkan produk asuransi terbaru. Yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS).

Direktur Bisnis Konsumer Handayani mengatakan peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah.

selalu berinovasi dan menyesuaikan dengan permintaan pasar yang terus berubah. Asuransi KIRANA PLUS adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung. Dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,” ujar Handayani.

Keunggulan Asuransi KIRANA PLUS

Asuransi KIRANA PLUS menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah.

Proses akseptasi juga dilakukan dengan cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat, serta premi yang dibayarkan secara reguler setiap tahunnya.

Selain itu, terdapat juga potongan premi sebesar 10% bagi yang memilih membayar premi tahunan dimuka untuk pertanggungan selama 4 tahun.

Untuk syarat usia, pemegang polis minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun.

Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.

Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket  di Seluruh Penjuru Negeri

Manfaat yang diterima oleh pemegang polis adalah 100% dari uang pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir.

Pemegang polis juga akan mendapatkan manfaat tambahan jika memilih untuk membayar premi secara sekaligus di muka. Yaitu tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani jika terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.

Sementara itu Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender.

Di produk Asuransi KIRANA PLUS, setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis Asuransi KIRANA PLUS dengan maksimum UP Rp500 juta. Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.

Jika terjadi hal-hal yang belum cukup diatur atau kemungkinan adanya perubahan, Life akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya.

Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, maka dianggap bahwa pemegang polis menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.

Dalam hal diperlukan investigasi khusus, maka Life akan melakukan investigasi, memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak. Sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisa klaim tersebut membutuhkan investigasi.

”Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis group. Baik antara BRI Induk dengan BRI Life sebagai perusahaan anak untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” imbuh Handayani.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here