Bogordaily.net – Berapa besaran zakat fitrah di Kota Bogor tahun 2024? Besaran zakat fitrah 1445 Hijriah atau 2024 di Kota Bogor telah ditetapkan untuk masyarakat Kota Hujan. Lalu berapa besaran zakat fitrah 2024?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah atau 2024 Masehi senilai Rp45 ribu per orang atau jiwa.
Wakil Ketua IV Baznas Kota Bogor, Hussen As Soleh mengatakan besaran tersebut merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kota Bogor.
Baca Juga: Baznas Kota Bogor Gelar Safari Ramadhan Bersama Syekh Palestina
Menurutnya, beras yang umum dikonsumsi masyarakat di harga Rp12.500. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras.
“Jadi kembali lagi ke masing-masing, kalau biasanya beli yang Rp17 ribu per liter maka mesti membayar sekitar Rp60 ribu,” ujarnya.
Hussen menyebut, masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah mulai hari ini Jumat, 15 Maret 2024. Pihaknya memberikan kesempatan pada masyarakat untuk membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.
Selain besaran zakat fitrah pihaknya juga telah menetapkan besaran pembayaran fidyah untuk wilayah Kota Bogor yakni senilai Rp60 ribu per hari atau setara dengan memberi makan 1 orang fakir miskin untuk 1 hari.
“UPZ kami tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kantor dinas, maupun pelaku usaha. Bahkan kami juga sudah menyediakan QRIS di shelter Biskita Transpakuan supaya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat,” tutup Hussen. (Muhammad Irfan Ramadan)