Sunday, 19 May 2024
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir Lewat Raperda Inisiatif Sistem Drainase

DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir Lewat Raperda Inisiatif Sistem Drainase

Bogordaily.net – Tim Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Bambang Dwi Wahyono mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Raperda yang diinisiasi oleh ini disebutkan oleh Bambang merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.

“Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024

Dalam rapat ini Tim Pansus melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.

Dalam draft Raperda yang disusun, Bambang mengungkapkan untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif, adah satu hal yang harus diperhatikan

Yaitu pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya Air. Yang mana didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

“Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan. Dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras,” jelas Bambang.

Bambang juga kembali menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debet banjir.

Genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014.

Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

“Kami juga menargetkan Raperda ini selesai sebelum habis masa periode 2019-2024 pada Agustus mendatang,” pungkasnya. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here