Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaPendataan Non ASN 2024:  Link dan Cara Cek 

Pendataan Non ASN 2024:  Link dan Cara Cek 

Bogordaily.net – Pendataan Non menarik untuk diulas seiring dengan pengumuman pemerintah mengenai hal tersebut.

Misalnya mengenai cara dan link untuk mengetahui pendataan tersebut.

Artikel ini akan mengulas seputar pendataan yang sudah diumumkan oleh pemerintah tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini sedang melaksanakan pendataan kepada non-ASN atau tenaga honorer pada 2024.

Pencatatan data non-ASN ini sebagai bentuk implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan pengelompokan pegawai di instansi pemerintah dalam dua jenis kategori, PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

Pencatatan data non-ASN termasuk data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database BKN, serta Pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Hal ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, para honorer dapat memverifikasi bahwa data mereka telah terdaftar secara akurat melalui portal pendataan di situs resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Selain itu, mereka juga memiliki opsi untuk memeriksa apakah data mereka telah terdaftar dalam sistem pendataan non-ASN atau belum.

Cara Cek Data Non-ASN di BKN

  • Akses situs web https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih instansi yang relevan sesuai keinginan.
  • Klik opsi “Pengumuman”.
  • Dengan langkah tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman yang menampilkan “Daftar Pegawai Non ASN”.

Syarat Honorer Masuk Pendataan Non-ASN

Penting untuk memahami bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para honorer, termasuk:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah informasi dan ulasan mengenai Pendataan Non lengkap dengan link dan cara mengeceknya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here