Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalTHR PPPK 2024: Jadwal Pencairan dan Rinciannya

THR PPPK 2024: Jadwal Pencairan dan Rinciannya

Bogordaily.net PPPK 2024 menarik untuk diulas setelah pemerintah mengumumkan untuk PNS yang akan segera dicairkan.

Kenaikan ini tidak hanya mencerminkan suasana politik, tetapi juga memberikan dampak positif secara ekonomi bagi ASN.

Kenaikan gaji, , dan Gaji ke-13 menjadi berita gembira yang menyemangati para ASN dalam menjalani tugas mereka.

Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan penyesuaian untuk PNS dan PPPK, meskipun rincian jumlahnya masih belum diungkapkan secara detail.

Namun, kabar baiknya adalah kenaikan tersebut dipercayai jauh lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya, terutama bagi PNS PPPK yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kenaikan Gaji PNS  

Pemerintah juga menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pegawai negeri dengan mengalokasikan dana sebesar Rp52 Triliun untuk kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Kenaikan komponen gaji pokok ini juga diikuti dengan peningkatan nominal yang akan diterima oleh PNS pada Lebaran 2024, menciptakan perbedaan yang signifikan.

Estimasi ASN dapat dihitung berdasarkan gaji pokoknya, dengan daftar gaji PNS dan PPPK 2024 sebagai dasar perhitungannya.

Dengan adanya peningkatan signifikan dalam kesejahteraan ASN PNS PPPK melalui kenaikan gaji, , dan Gaji ke-13, diharapkan akan semakin memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keberkahan tahun 2024 diharapkan tidak hanya dirasakan di tingkat politik, tetapi juga dalam kesejahteraan para ASN yang bekerja keras tanpa kenal lelah.

Berapa PPPK 2024 dan PNS Tahun 2024

Berikut ini adalah rincian estimasi ASN jika diasumsikan dari gaji pokok:

PNS:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 hingga Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400 hingga Rp2.591.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 hingga Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 hingga Rp3.880.400 – Rp6.373.200

PPPK:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V hingga XVI: Beragam nominal sesuai dengan golongan masing-masing.

Demikian informasi dan ulasan mengenai THR PPPK 2024 dan PNS yang akan segera dicairkan pemerintah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here