Bogordaily.net – Bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sebaiknya mengetahui apa saja hal yang membatalkan puasa Ramadan.
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sebaiknya mengetahui bagaimana agar ibadah puasa kita diterima Allah swt.
Untuk itu, kita harus menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar puasa tetap sah. Melansir Nu Online, berikut hal yang dapat membatalkan puasa.
Pertama, masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
Kedua, berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Misalnya pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Ketiga, muntah dengan disengaja. Orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal. Asalkna tidak ada muntahan yang ditelan.
Baca Juga: Menu Buka Puasa: Soto Betawi Daging Sapi Enak dengan Kuah Segar
Keempat yakni melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja. Tidak hanya membatalkan puasa, tetapi bagi yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda ini berupa puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau 1/4 liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Kelima yakni keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Lain halnya jika keluar mani disebabkan mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
Keenam yang membatalkan puasa yakni haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya setelah Ramadan.
Ketujuh, mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang menjalankan puasa. Orang yang sedang berpuasa Ramadan pada siang hari, lalu gila maka puasanya batal. Jika sudah sembuh maka harus mengqadhanya.
Kedelapan yakni murtad atau keluar dari agama Islam. Jika orang yang sedang puasa lalu melakukan hal-hal yang membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Demikian hal-hal yang dapat membuat puasa batal. Bagi yang melaksanakan ibadah puasa sebaiknya memperhatikan hal-hal tersebut.***