Friday, 22 November 2024
HomeHiburanCewek 3 Cowok 3, Chandrika Chika Cs Ngapain Aja Saat Digrebeg di...

Cewek 3 Cowok 3, Chandrika Chika Cs Ngapain Aja Saat Digrebeg di Kasus Narkoba?

Bogordaily.net – Kasus Narkoba yang melibatkan selebgram Chandrika Chika terus bergulir dan masih jadi sorotan.

Rupanya mereka berpasangan. Dari 6 tersangka itu, 3 wanita dan 3 pria. Namun belum diketahui apa hubungan mereka selain pertemanan.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang terkait penyalahgunaan narkoba. 

Mereka ditangkap saat sedang berpesta ganja di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Identitas 6 Orang yang Ditangkap Dalam Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika 

Beberapa dari mereka adalah selebritas, di antaranya Chandrika Chika, Herli Juliansah alias Jeixy yang merupakan mantan atlet e-sport, kemudian selebgram Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller. 

Kemudian, ada juga Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan daftar nama-nama tersangka tersebut di atas.

“Iya, benar itu semua,” kata Ade Ary kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).

Pakai Ganja Biar Gaul

Polisi mengungkapkan motif Chandrika Chika hingga Jeixy memakai ganja adalah pergaulan. 

Mereka sama-sama dalam satu lingkaran yang sering memakai narkoba.

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4).

Polisi menyebutkan, narkoba sudah dianggap hal lumrah di lingkaran pergaulan para selebritas ini.

“Tetapi, karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Ancaman Hukuman 

Terancam Hukuman 4 Tahun Bui

Chika Chandrika, Monica Muller, hingga Jeixy kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata jubir Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (24/4).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here