Monday, 29 April 2024
HomeNasionalMegawati Hingga Mahasiswa Jadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi

Megawati Hingga Mahasiswa Jadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi

Bogordaily.net – Ternyata bukan hanya mantan presiden Megawati Soekarnoputri putri yang mengajukan diri jadi  amicus curiae ke (MK) soal sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Ada guru besar, budayawan, sastrawan hingga Mahasiswa yang jadi amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres tersebut.

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yakni mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberi opini, bukan melakukan perlawanan.

Pendapat dari amicus curiae tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. 

Para Tokoh yang Jadi Amicus Curiae di  

Berikut ini sejumlah tokoh yang jadi amicus curiae.

  1. Megawati Soekarnoputri

Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. 

Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin, diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Berikut penggalan kalimat yang ditulis oleh Megawati dalam amicus curiae:

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”

  1. Guru Besar, Akademisi dan Anggota Masyarakat Sipil

Pada 28 Maret 2024 lalu, sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae ke MK. 

Dua perwakilan yakni Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan langsung dokumen tersebut ke MK.

Mereka berharap MK tak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus sengketa Pilpres, tapi juga melihat pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural formal.

  1. Sastrawan dan Budayawan

Pada 1 April 2024 lalu, terdapat 159 sastrawan dan budayawan mengajukan amicus curiae ke MK. 

Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad.

Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini.

Keinginan utama para seniman dalam inisiatif ini adalah untuk selalu berjuang dan terlibat dalam upaya mempertahankan serta memelihara kebebasan. 

Kebebasan itu tidak hanya terbatas pada kebebasan berekspresi dan berpikir, tapi juga mencakup kebebasan manusia secara keseluruhan. 

Kebebasan tersebut sangat bergantung pada integritas sistem pemilu yang merupakan fondasi dari kebebasan sejati.

  1. LSJ UGM

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan amicus curiae pada 1 April 2024. 

Mereka di antaranya adalah Sigit Riyanto, Maria SW Sumardjono, Herlambang P. Wiratraman, Richo Andi Wibowo, Rikardo Simarmata, Laras Susanti, Sartika Intaning Pradaning, Andy Omara, Faiz Rahman, Markus Togar Wijaya, Abdul Munif Ashri dan Antonella. 

Penyerahan berkas amicus curiae yang terdiri dari 32 halaman itu dilandasi atas indikasi kuat terdapat sejumlah praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Mereka mengatakan praktik-praktik dimaksud dilakukan dengan mengintervensi lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara pemilu serta penggunaan sumber daya negara.

  1. BEM FH Dari 4 Kampus

Pada 16 April 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. 

Berkas itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.

Emir mengatakan amicus diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada Pilpres dan pemilu keseluruhan pada tahun 2024 ini.

Tanggapan MK

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkap bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres. 

“Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan nggak ada, ini bahkan ada dan banyak,” kata Fajar pada Selasa (16/4/2024)

“Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima amicus curiae,” ungkapnya.

Fajar menilai perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres adalah sesuatu yang menarik. Namun dia enggan menafsirkan makna dibalik banyaknya amicus curiae sengketa hasil Pilpres yang diterima MK.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here