Bogordaily.net – Pilkada serentak 2024 kapan? Pemilihan kepala daerah atau pilkada akan digelar serentak tahun 2024 termasuk di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Lalu kapan pilkada serentak 2024 diselenggarakan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno telah meluncurkan Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, di Pelataran Candi Prambanan, Sleman, Minggu 31 Maret 2024 lalu.
“Kami selaku pimpinan KPU mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi se-Indonesia, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, terutama untuk dua hal. Yang pertama atas dukungan dan fasilitasi selama penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam siaran pers KPU RI.
Hasyim menjelaskan sebagaimana tujuan pembentuk undang-undang, tujuan dari keserentakan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 adalah dalam rangka membentuk pemerintahan yang efektif untuk bekerja melayani masyarakat.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Buka Pendaftaran Pemantau Pilwalkot, Simak Cara Daftarnya
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh jajaran KPU agar menuntaskan tugas dan amanat yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.
“Saya ingin menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia. Mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan Pilkada tahun 2024,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran harus berpedoman pada aturan dan kode etik.
“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” imbuh Hasyim.
Selain itu Hasyim juga meminta agar jajaran KPU daerah selalu berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait. Hal ini demi memperlancar proses tahapan Pilkada.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Jadwal Pilkada serentak rencananya akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.
Satu provinsi tidak mengikuti pilkada serentak takni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena tidak menyelenggarakan Pilkada langsung.
Untuk kota/kabupaten yang menggelar Pilkada serentak hanya 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota. Sebab 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak menggelar Pilkada langsung.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, Yakni persiapan dan penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan Pilkada Serentak 2024
– Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
– Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
– Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
– Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
– Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
– Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
– Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
– Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
– Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
– Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
– Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
Demikian jadwal dan tahapan Pilkada serentak yang akan digelar tahun 2024.***