Monday, 25 November 2024
HomeHiburanDuduk Perkara Abdus Sahid Artis Jebolan KDI yang Ditangkap atas Dugaan Kasus...

Duduk Perkara Abdus Sahid Artis Jebolan KDI yang Ditangkap atas Dugaan Kasus Perdagangan Orang 

Bogordaily.net – Abdus Sahid Jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Tengah jadi sorotan setelah ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemilik nama asli Abdus Sahid ditangkap atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sahid diamankan bersama dua temannya inisial MS dan HW berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda NTB.

Sahid ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TPPO dengan jumlah korban lima orang berasal dari Kabupaten Lombok Utara.

Dalam kasus TPPO tersebut Sahid diduga bertugas menampung para korban dan juga sebagai sponsor pengiriman tenaga kerja ke Australia. 

Sementara dua orang temannya bertugas mencari orang yang mau bekerja ke Australia.

Klarifikasi Sahid KDI

Semua tuduhan itu dibantah Sahid. 

Dalam keterangan pers yang digelar Polda NTB, Sahid KDI mengaku, sebenarnya para korban mengetahui jika di Australia itu tidak ada lowongan pekerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun para korban meminta untuk diberangkatkan ke sana.

“Mereka meminta diterbangkan ke Australia, nanti saudaranya yang akan menjemput, jadi saya tidak salah,” kata Sahid, saat ditemui di Polda NTB, Rabu (8/5/2024).

Sahid meminta kepada setiap korban untuk membayarkan uang sebesar Rp45 juta.L

Namun setelah uang tersebut dibayarkan para korban tidak kunjung diberangkatkan.

Salah satu korban yang berasal dari Bayan Kabupaten Lombok Utara Marwanto mengaku, ia berangkat ke Jakarta sejak Oktober, dan hampir tiga bulan menunggu belum juga mendapatkan kepastian.

“Sudah kita dijanjikan ke Hong Kong, tiba-tiba berubah ke Malaysia kemudian Australia,” kata Marwanto.

Marwanto dan rekan-rekannya yang lain juga pernah meminta bertemu dengan Sahid, namun tersangka mengaku sedang tidak berada di Jakarta.

Ditkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, bahwa tersangka Sahid ini kepada para korban mengaku memiliki kenalan di Australia, dan bisa membantu para korban untuk bekerja dengan iming-iming gaji besar.

Mantan Wakapolres Mataram itu juga menjelaskan, para korban diminta untuk membuat paspor sendiri sebagai syarat keberangkatan ke Australia.

“Jadi syaratnya memiliki paspor dan menyetorkan uang,” kata Syarif.

Ketiga tersangka itu, kata Syarif ditahan di tempat yang berbeda, dengan dua laporan yang berbeda namun kasus yang sama.

Para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo.

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here