Bogordaily.net – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyepakati kebijakan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, mengungkapkan kebijakan baru ini dibuat sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari kasus carut marut PPDB di tahun lalu.
“Kami menilai dari kondisi tahun lalu, perlu adanya perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor dan bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Semoga ini bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri.
Baca Juga: Jelang PPDB Kota Bogor 2024, Komisi IV DPRD Ingatkan Disdik
Pria yang akrab disapa ASB tersebut nenerangkan, berdasarkan hasil rapat, perubahan kebijakan terjadi pada presentase penerimaan peserta didik.
Aturan Baru PPDB Kota Bogor 2024
1. Jalur Zonasi 50 persen
2. Jalur Afirmasi 20 persen
3. Jalur Prestasi 20 persen
4. Jalur Perpindahan 5 persen
5. Sistim Zonasi ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan di sekitar sekolah
6. Penghitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi di Jalur Zonasi.
7. Pembentukan tim khusus PPDB dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi faktual.
8. Tim verifikasi bertugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Jalur Zonasi
Disdik melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan.
Jalur Afirmasi
Disdik melibatkan Dinsos dengan DTKS sebagai acuan datanya serta melibatkan Dispora dan Disparbud.
9. Tim verifikasi berkoordinasi dengan panitia PPDB dari masing-masing sekolah.
ASB juga meminta agar nantinya tim verifikasi yang dibentuk bisa berkordinasi secara baik dengan tim panitia PPDB dari masing-masing sekolah.
“Kita berharap, kejadian tahun lalu tidak terulang walikota membentuk tim verifikasi tapi tidak jelas kerjanya apa,” tegas ASB. (Muhammad Irfan Ramadan)