Bogordaily.net– Mall Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor menghadirkan spot ijab kabul atau akad nikah bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan dekorasi yang disediakan agar dapat digunakan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di MPP secara cuma-cuma alias gratis.
Baca Juga: Zenal Abidin Desak DLH Kota Bogor Segera Atasi Aksi Mogok Sopir Truk Sampah
Menurutnya, spot akad nikah ini bisa menampung sekitar 10 orang keluarga inti. Dalam hal ini MPP berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Cibinong untuk kepengurusan pengajuan nikah.
“Ini gratis untuk masyarakat, sama seperti menikah di KUA hanya bayar administrasi nikah saja. Sedangkan tempatnya gratis dari kami,” kata Irwan Purnawan.
Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Resmi Dibuka untuk Masyarakat Kabupaten Bogor
Ia mengatakan, keuntungan lainnya dari pengajuan nikah di MPP, untuk para pengantin baru setelah melangsungkan akad atau ijab kabul dapat segera menyuruh surat administrasi lainnya.
Seperti di antaranya perubahan status identitas kependudukan di Disdukcapil dan beberapa tenant-tenant lainnya.
“Yang penting sudah lengkap pendaftarannya di KUA dan di Disdukcapil maka bisa langsung proses dokumennya,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan Bogordaily.net dilokasi terlihat, untuk dekorasi berada di lantai dua dengan ukuran yang cukup luas layaknya pelayanan ijab kabul di KUA. Bagi masyarakat Bogor yang ingin melangsungkan akad nikah bisa di Mall Pelayanan Publik.(Albin Pandita)