Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap petugas SPBU di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Senin 29 April 2024 dini hari.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur.
Adapun pelaku dewasa berinisial AIN (22) berperan yang membawa senjata tajam, dan AF (17) pelaku dibawah umur berperan yang merekam aksi penyerangan tersebut
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi saat sekumpulan gangster berkumpul di sekitaran jalan. Kemudian melakukan penyerangan ke petugas SPBU.
ADVERTISEMENT
“Kejadian bermula saat sekumpulan remaja yang diketahui merupakan gengster itu tengah berkumpul di dekat SPBU untuk berjanjian dengaan kelompok lain,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konfrensi pers Rabu 8 Mei 2024.
“Kemudian, petugas SPBU datang menghampiri para pemuda yang berkumpul bermaksud untuk menyuruh mereka membubarkan diri. Namun, para anggota gengster itu justru malah menyerang petugas SPBU,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Sedangkan untuk pelaku anak dibawah umur, dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
Sementara itu, polisi juga telah menerbitkan DPO terhadap dua orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.***
(Albin Pandita)