Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak 7 Tahun di Ciseeng

Polres Bogor Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak 7 Tahun di Ciseeng

Bogordaily.net Polres Bogor menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang terhadap anak berusia 7 tahun di Kampung Legok Nyenang, Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera memberikan hasil visum terhadap korban.

“Untuk progres yang sudah dilakukan penyidik yaitu telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan korban. Dan memberikan rujukan pemeriksaan visum dan pemeriksaan psikologi,” kata AKP Teguh Kumara, Jumat 17 Mei 2024.

“Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang disebutkan di dalam pemeriksaan korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Anak 7 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Ciseeng Bogor, Keluarga Minta Pelaku Segera Diadili

Selanjutnya, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengungkapkan bahwa, laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya dam tengah ditangani oleh unit PPA Polres Bogor.

“Sedang ditangani unti PPA Polres Bogor dan korban telah komunikasi dengan penyidik terkait kasus ini,” ujar Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi, Jum’at 17 Mei 2024.

Ia menilai untuk hasil visum sendiri masih proses penanganan dari pihak rumah sakit dan Polres Bogor akan terus memantau hasil visum tersebut.

“Untuk hasil visum itu pihak RS pemeriksaan dilakukan dokter dengan teliti dan berbagai macam pemeriksaan lainnya,” ungkapnya.

Kronologi Pelecehan Seksual di Ciseeng Bogor 

Sebelumnya diberitakan seorang anak berusia 7 tahun di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor diduga menjadi korban pelecehan seksual pada 22 April 2024. Keluarga korban meminta pelaku berinisal F segera diadili.

Orang tua korban, SN mengungkapkan awal mula kejadian pelecehan tersebut terjadi pada saat ia bertamu ke rumah adik ipar untuk bersilaturahmi. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku yang rumahnya berdampingan.

“Awal kejadian saat anak saya bilang pas tanggal 23 April 2024, saya diajak main ke rumah adik ipar saya sama anak saya (korban) untuk ke rumah adik ipar,” kata SN kepada Bogordaily.net, Selasa 14 Mei 2024.

“Kemudian anak saya bersama CN dipanggil pelaku, ponakan suami saya untuk pergi ke rumahnya. Karena rumahnya berdampingan sama rumah adik ipar saya. Saya juga dengar saat mereka dipanggil pelaku,” tambahnya.

Menurut SN, selang beberapa menit setelah mereka dipanggil mereka menghampiri dan mengaku kalau korban dan temannya dilecehkan pelaku.

SN juga mengatakan pelaku melakukan asusila terhadap anaknya dan anak adik iparnya. Kala itu pelaku sempat tidak mengakuinya. Bahkan pelaku diduga sudah telah melakukan perbuatan pelecehan tersebut berkali kali.

Selanjutnya SN melapor ke Polres Bogor atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya. Sebelum melapor pihak keluarga juga sempat melakukan mediasi.

Pihak keluarga diminta untuk ke psikolog, serta telah melanjutkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor dan meminta keadilan. Pihak korban juga berhara pelaku segera dihukum atas perbuatannya.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here