Bogordaily.net – Rumah makan ayam goreng yang terletak di Jalan Raya Pajajaran, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah. Hal ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Menyikapi hal ini, Kabid PPLKPI Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Haris mengatakan bahwa dengan adanya aduan seperti ini prosedurnya akan ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terkait perizinan, untuk memastikan apakah restoran tersebut telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Haris saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 1 Mei 2024.
Haris juga menegaskan bahwa, jika setelah pemeriksaan dilakukan ternyata restoran tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan memeriksa izin dan segala aspek teknisnya secara teliti untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” tambahnya.
Dalam rangka menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan usaha yang berkelanjutan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor mengambil peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Sebagai bagian dari tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap rumah makan dan usaha lainnya guna memastikan bahwa semua aktivitas usaha beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk izin pengelolaan limbah.***