Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan spanduk liar dari para Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bogor 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan spanduk yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan protokol, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami melakukan penertiban untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, yang tidak memiliki izin. Kita fokus ke jalan protokol, nanti kita evaluasi setelah ini masih ada titik mana lagi nanti akan ditertibkan kemudian,” kata Agustian.
Ia mengatakan, spanduk-spanduk yang ditertibkan antara lain yang dipasang di pohon. Namun tak sedikit juga spanduk di rangka bambu ditertibkan, karena dinilai sudah rapuh dan membahayakan warga pengguna jalan.
Selain spanduk dan baliho liar, Agustian mengatakan, stiker sosialisasi bacawalkot yang menutupi kaca belakang angkutan kota (angkot) juga dilepas, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Agustian menegaskan, pergerakan petugas gabungan bergerak melalukan penertiban karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.
“Kita lihat banyak spanduk, baliho, yang dipasang pakai bambu, tapi bambunya sudah goyang. Kalau roboh menimpa pengguna jalan, yang salah siapa? Pasti pemerintah. Kita menjawab keluhan masyarakat bahwa pemerintah itu hadir,” jelasnya.
Meski belum memasuki masa kampanye pilkada, Agustian menegaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(Muhammad Irfan Ramadan)