Monday, 7 October 2024
HomeKota BogorSoroti Mie Gacoan Batutulis: DPRD Kota Bogor Desak Tindakan Tegas

Soroti Mie Gacoan Batutulis: DPRD Kota Bogor Desak Tindakan Tegas

Bogordaily.net Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Batutulis Bondongan (NV Sidik) Kota Bogor mendapat sorotan.

Gerai mie gacoan diduga belum mengantongi sejumlah perizinan disorot Pansus Kemudahan Investasi DPRD Kota Bogor.

Menurut Ketua Pansus Kemudahaan Investasi, Achmad Rifki Alaydrus, Pemkot Bogor dalam hal pendapatan berharap dengan adanya investor yang datang ke Kota Bogor untuk berinvestasi di Kota Bogor. Namun investor harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya meminta Pemkot Bogor tegas dalam menerapkan aturan, jika memang melanggar harus ditindak. Pelanggaran seperti ini sering terjadi dan dianggap gampang oleh pengusaha/investor,” kata Rifki.

Menurutnya, ini bukan kasus pertama Mie Gacoan melanggar aturan, di lokasi lain di Kota Bogor pun mereka melanggar. Salah satunya Mie Gacoan di Semplak dan Jalan Baru.

“Saya harap investor bisa lebih menghargai keberadaan Pemerintah Kota Bogor, untuk lebih tertib administrasi. Kalau memang dirasa belum memiliki izin, ya menahan diri dululah. Kita tahu investor membawa modal yang cukup besar untuk berinvestasi, tapi tolong menghargai aturan yang ada di Kota Bogor,” kata Rifki.

Rifki menambahkan, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari pun harus lebih detail ke bawahannya.

Pj bisa memerintahkan Satpol PP untuk melakukan visit atau sidang terkait perizinan yang dilanggar.

“Kan sudah ada surat peringatan/teguran dari PUPR. Sekarang di sini tugasnya Kasat Pol PP untuk turun melihat dan mengecek apakah benar mereka tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya.

Seperti diketahui gerai terbaru mie gacoan baru saja dibuka di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) Bondongan Bogor Selatan Kota Bogor.

Sebelumnya diberitakan outlet kuliner tersebut diduga belum mengantungi sejumlah perizinan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman.

Menurut Atep, sampai dengan Kamis, 30 Mei 2024 atau H-1 pembukaan gerai, pihak mie gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

Baca Juga: Gerai Baru Mie Gacoan di Batutulis Bogor Disorot Terkait Perizinan

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan.

Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik / pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-izin.

“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena seperti dikutip dalam surat.

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka kami mohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here