Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Bogor pada Jum’at 23 Agustus 2024 di Hotel Papyrus, Tanah Baru, Kota Bogor.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bogor, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komisioner Bawaslu Kota Bogor, dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menyampaikan rasa syukurnya atas tuntasnya tahapan Pemilu 2024 dengan penetapan alokasi 50 kursi anggota DPRD Kota Bogor.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menuntaskan tahapan Pemilu tahun 2024, dan bisa mengumumkan partai politik pemenang dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bogor,” ujar Habibi kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Habibi juga menjelaskan bahwa KPU telah menyerahkan Surat Keputusan dan Berita Acara kepada seluruh partai politik dan Pemerintah Kota Bogor. Proses pelantikan calon terpilih akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor.
Adapun hasil penetapan perolehan kursi, partai pemenang meliputi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 11 kursi, Partai Golkar 7 kursi, PDIP 6 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai NasDem 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi.
“Tanggal 22 Agustus 2024, KPU RI telah menetapkan secara nasional, dan hari ini kami diperintahkan untuk menetapkan alokasi kursi dan calon terpilihnya,” tambah Habibi.
Dengan selesainya penetapan ini, KPU Kota Bogor memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Kota Bogor. (Ibnu Galansa)