Wednesday, 13 November 2024
HomeViralPengakuan Pemeran Video Viral Sesama Jenis Siswa SMA Vs SMP di Kuningan

Pengakuan Pemeran Video Viral Sesama Jenis Siswa SMA Vs SMP di Kuningan

Bogordaily.net – Video viral sesama jenis antara siswa SMA dan SMP di Kuningan heboh.

Dalam video tersebut, dua pelajar laki-laki berhubungan seks sesama jenis. Kejadian itu disebut terjadi di Kuningan, Jawa Barat.

Perbuatan mesum pasangan laki-laki itu rupanya masih berstatus pelajar, yaitu dilakukan oleh pelajar SMA dan SMP di wilayah Kuningan Utara.

Video Viral Sesama Jenis Siswa SMA vs SMP di Kuningan

Video tak senonoh yang beredar itu berdurasi 3 menit 24 detik, tampak perilaku seks menyimpang dua laki-laki itu ada di sebuah ruangan berlatar belakang tembok warna biru serta terlihat beberapa meja dan kursi seperti ruang kelas.

Kejadian menyimpang itu terjadi di ruang kelas SD, sebagaimana dilansir dari postingan akun Instagram @infobdgbaratcimahi pada 2 Oktober 2024.

“Semakin miris! Video mes*m Pelajar SMA dan SMP sesama Jenis Direkam di Dalam Ruangan Kelas,” tulis akun tersebut dalam narasinya.

Menurut Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Suhandi, pihaknya sudah memanggil dua oknum pelajar pelaku seks menyimpang dalam video tersebut.

Keduanya juga telah dimintai keterangan atas video viral yang beredar di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, diperoleh informasi bahwa perbuatan cabul sesama jenis tersebut dilakukan pada siang hari.

Di mana tepatnya di dalam sebuah ruangan kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku.

Suhandi juga menambahkan, jika perbuatan asusila yang dilakukan oleh dua pelajar laki-laki tersebut terjadi sekitar dua minggu yang lalu.

Adapun motif dari kedua pelajar itu juga sempat dibeberkan oleh pihak kepolisian, salah satu pelaku memang sengaja merekam sendiri perbuatan seks menyimpang itu dengan menggunakan handphone.

Suhandi juga menambahkan bahwa pelaku tidak ditahan, karena masih dibawah umur.
Kedu

Namun demikian, perbuatan kedua pelajar SMA dan SMP yang berhubungan menyimpang di Kuningan itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here