Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorSatlantas Polres Bogor Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas saat Operasi Zebra...

Satlantas Polres Bogor Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Bogordaily.net – Satlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas dalam operasi zebra lodaya yang berlangsung sejak 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha usai melakukan pemeriksaan kendaran di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Selasa 15 Oktober 2024.

Menurutnya, Satlantas Polres Bogor khususnya dan secara umum Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang melaksanakan operasi zebra dari mulai 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024.

“Untuk itu selalu menggunakan sabuk pengaman untuk roda 4,” kata Iptu Angga Nugraha kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.

Kemudian lanjut dia, pengendara diimbau untuk menggunakan helm, tidak bonceng lebih dari 2 orang, jangan dalam pengaruh alkohol, batas kecepatan diperhatikan.

Tentunya untuk keselamatan bersama sehingga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan menurun

Lebih lanjut kata Angga, untuk beberapa kendaraan yang sudah diamankan dalam operasi zebra lodaya, mekanismenya datang langsung ke unit tilang dengan membawa surat surat lengkap.

“Apabila ada stnk dan bpkb yang sah bisa datang ke Polres Bogor ke unit tilang untuk ditukar bb nya,” jelasnya.

Selain itu, untuk mekanisme pengambilan kendaraan usai tilang tidak diberikan batasan waktu, hanya saha datang wajib membawa surat secara lengkap dan dapat dibuktikan.

“Tidak ada batas maksimal selama datang membawa surat yang sah akan kita berikan,” ungkap Iptu Angga Nugraha.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 70 kendaraan kena tilang saat operasi zebra lodaya di sekitaran Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa 15 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan Bogordaily.net terlihat pengendara tersebut diberhentikan oleh polisi karena melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, surat surat tidak lengkap, dan juga pajak kendaraan yang mati.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha mengatakan bahwa, pada hari pihaknya memeriksa sekitar 105 kendaraan yang melintas dan sebanyak 70 kendaraan terbukti melanggar dan dikenakan sanksi tilang.

“Untuk hari ini ada sekitar 105 kendaraan yang kita periksa, yang melanggar kita kenakan sanksi tilang. Yang diberikan tilang ada sekitar 70,” kata Angga Nugraha kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here