Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor akan mengeluarkan surat imbauan atau edaran kepada Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan imbauan tersebut untuk menjaga Kamtibmas agar masyarakat Kota Bogor bisa menjalani ibadah puasa dengan tenang.
“Surat imbauan yang diedarkan ini berisi larangan beroperasi kepada para pelaku usaha THM di Kota Bogor, seperti tempat karaoke dan lain-lainnya,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach
Namun, kata Agus, dalam larangan tersebut nantinya akan ada beberapa klasifikasi atau penggolongan.
“Contoh live musik setelah tarawih sampai pukul 01.00 dini hari. Yang tidak boleh menjual minuman beralkohol,” ujarnya
Namun, keputusan ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim dan dijabarkan dalam surat edaran wali kota. Ia berharap surat edaran itu akan menjadi pedoman bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam menyambut bulan suci ramadan nanti jajaran Satpol PP juga akan melakukan razia minuman keras atau miras dan petasan yang dijual di wilayah Kota Bogor.
“Iya razia miras dan petasan menjelang ramadhan akan dilaksanakan,” tegasnya.
Namun, beberapa imbauan ini belum bisa dipastikan olehnya. Karena harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu serta membahasnya dengan Wali Kota Bogor terpilih Dedie A Rachim. ***
Muhammad Irfan Ramadan