Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor akhirnya resmi memberhentikan atau stop program Night Market di kawasan Alun-alun Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan, berdasarkan hasil rapat evaluasi diputuskan bahwa Night Market dihentikan per 1 Februari 2025,
“Pencabutan kebijakan Night Market diambil berdasarkan hasil evaluasi dan kajian tim internal Pemkot Bogor,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah
Namun, kata Agus, Pemkot Bogor memberikan tenggat waktu agar para pedagang bisa membongkar lapak dan mengemasi barang mereka secara mandiri hingga minggu pertama Februari 2025.
Agus menyebut, faktor utama dihentikannya Night Market lantaran para PKL tidak menaati jam pemberlakuan operasional, sesuai dengan ketentuan Pemkot Bogor.
Selain itu, bahwa ketidaktertiban pada kawasan itu terutama semenjak pemberlakuan Night Market juga jadi salah satu bahan evaluasi.
“Bahwa berdasarkan data dari Disperindag KUKM jumlah pedagang yang berjualan di Alun-Alun terdapat 307 PKL,” jelas Agus
Menurutnya, pasca diberhentikannya program Night Market ini, rencana selanjutnya Pemkot Bogor akan melakukan penataan kembali di kawasan Alun-alun Kota Bogor.
Dengan begitu, para Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak diperbolehkan untuk berjualan di kawasan Alun-alun Kota Bogor.
“Kebijakan selanjutnya akan dilakukan penataan dan akan melaporkannya ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih (Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin),” ucap Agus.
Akan tetapi, sebelum dilaporkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih, Pemkot Bogor akan melakukan penataan PKL terlebih dahulu dan menunggu kebijakan selanjutnya. ***
Muhammad Irfan Ramadan