Monday, 31 March 2025
HomeKulinerDiduga Melanggar Kawasan Hutan Lindung, Kemenhut Awasi Jalan Tambang Gunung Pongkor

Diduga Melanggar Kawasan Hutan Lindung, Kemenhut Awasi Jalan Tambang Gunung Pongkor

Bogordaily.net – Kementerian Kehutanan () RI memberikan plang pengawasan terhadap jalan tambang yang melanggar hutan lindung di Kawasan Gunung , Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Selasa 18 Maret 2025.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa, pihaknya kembali melanjutkan kegiatan pengawasan terhadap beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, salah satunya di wilayah kawasan Gunung .

“Kami sekarang juga melakukan pengawasan kawasan hutan di DAS Cisadane, disini ada kegiatan berupa jalan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha yang nanti akan kita lihat nanti perkembangan perizinannya yang dilakukan,” kata Yazid kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025.

Dalam hal ini, Kementerian Kehutanan menemukan ada sekitar 20 hektar yang sebagian dipergunakan untuk penempatan jalan tambang keliling dari kegiatan usaha tersebut.

Sehingga menyebabkan adanya peralihan fungsi kawasan hutan lindung dari yang sebenarnya.

“Ini berfungsi untuk penggunaan tata air, ini sesuai satgas kita yaitu penyelamatan kawasan hutan di daerah asli sungai,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku usaha untuk identifikasi serta mengecek kembali segala persyaratan, perizinan apa saja yang sudah dilakukan kegiatan usaha tersebut.

“Jadi ada dua lokasi yg dilakukan oleh papan pengumuman ini di jalan ini dan di bawah itu. Yang jelas ini adalah kawasan hutan, setiap usaha atau kegiatan harus mempunyai izin dari kementerian kehutanan,” ujar Yazid.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengecek penggunaan jalan tersebut apakah sudah mempunyai izin dilengkapi dengan perizinan sesuai perundang-undangan.

“Ya betul ini merupakan aktivitas tambang, untuk itu ini ada beberapa spot ada yang APL, kawasan hutan lindung, dan ada juga yang sudah mempunyai perizinan,” tuturnya.

Yazid menambahkan, jika nantinya terbukti melanggar pihaknya akan memberikan 3 instrumen sanksi berupa hukuman, yang pertama adalah sanksi administratif, kedua pemulihan ekosistem hutan, dan ketiga adalah pidana.

“Nah nanti sanksi apa yang dilanggar itu sesuai dgn gradasi sanksi tersebut, kalo pelanggaran² administratif maka sanksi administratif yang akan diterapkan,” ujarnya.

“Sanksi administratif itu bermacam² ada teguran, perintah untuk memperbaiki, ada jg sementara dihentikan kegiatannya, dan paling tinggi adalah pencabutan izin. Itu sanksi administratif,” tambahnya.

Selain itu, ia berharap, dengan adanya pengawasan tersebut dapat mengurangi terjadinya resiko bencana, khususnya di kawasan Gunung

“Mudah-mudahan dengan adanya penyelamatan hutan lindung ini bisa mengurangi risiko atau potensi adanya bencana alam,” ungkap Yazid.***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here