Bogordaily.net – Isu gaji PNS naik di tahun 2025 beredar cepat. Media sosial gaduh. Grup-grup WhatsApp penuh.
Katanya, gaji PNS akan naik 16 persen tahun depan.
Benarkah?
Sri Mulyani buru-buru angkat bicara. Menkeu itu bilang: tidak benar. Tidak ada rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 dalam APBN. Tidak ada juga dalam dokumen resmi pemerintah.
“Bohong,” kata Sri Mulyani pendek saja, Selasa lalu.
Isu gaji PNS ini makin liar. Sebagian ASN sudah mulai berharap. Sebagian lagi pesimistis.
Sri Mulyani tegas: pemerintah sedang irit besar-besaran. Belanja negara dipotong Rp306 triliun. Yang penting sekarang, kata dia, stabilitas fiskal.
Bukan nambah-nambah gaji.
Tapi jangan takut. Meski ada penghematan, gaji PNS tetap aman. Bayar penuh. Tepat waktu. Tidak dipotong.
Belum rezeki, kata Sri Mulyani.
Kalau mau bicara gaji PNS naik, faktanya memang belum ada perubahan aturan.
Yang berlaku masih yang lama: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp1,6 juta sampai Rp2,9 juta.
- Golongan II: Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta.
- Golongan III: Rp2,7 juta sampai Rp5,1 juta.
- Golongan IV: Rp3,2 juta sampai Rp6,3 juta.
Itu sudah naik di Januari 2024. Naiknya waktu itu 8 persen untuk ASN. Pensiunan lebih besar: 12 persen.
Presiden baru, Prabowo Subianto, juga belum mengeluarkan kebijakan baru soal gaji PNS naik 2025.
Semuanya masih seperti dulu.
Yang ada justru reformasi ASN. Beban kerja mau diukur ulang. Jumlah pegawai mau dikaji lagi. Pelayanan publik mau didigitalisasi.
Kalau reformasi selesai, baru mungkin ada penyesuaian gaji.
Pendapatan ASN juga beda-beda. Tergantung instansi.
Kalau kerja di Kementerian Keuangan, BPK, atau ESDM, tukin bisa besar. Sampai Rp46 juta per bulan. Jabatan menentukan. Kinerja menentukan.
Yang heboh soal gaji PNS naik 2025 ini banyak yang belum tahu soal tukin.
Pemerintah imbau masyarakat tenang.
Kalau dengar kabar gaji PNS naik 2025 yang aneh-aneh, jangan langsung percaya. Cek dulu. Buka situs resmi. Tanya Kemenkeu. Tanya BPK.
Sri Mulyani sampai bilang: jangan terpancing hoaks.
Tetap kerja baik. Tetap jalani tugas. Gaji PNS tetap cair. Kenaikan? Nanti dulu.***