Thursday, 15 May 2025
HomeKota BogorWarga Bukit Mekarwangi Residence Terjebak Masalah Legalitas, Developer Diduga Kabur

Warga Bukit Mekarwangi Residence Terjebak Masalah Legalitas, Developer Diduga Kabur

Bogordaily.net – Permasalahan legalitas properti kembali mencuat di Kota Bogor. Kali ini, warga Perumahan , Sektor 3, Puri Anggrek, Kelurahan , Kecamatan Tanah Sareal menjadi korban dari ulah pengembang yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu warga, Handry, mengungkapkan bahwa permasalahan utama yang mereka hadapi adalah tidak diterbitkannya sertifikat rumah oleh pihak developer, meskipun para konsumen sudah melunasi kewajiban pembelian rumah, baik melalui skema tunai maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Kami membeli rumah ini melalui developer PT. Manakib Reality. Namun hingga kini, hak kami berupa sertifikat rumah belum juga diberikan,” ujar Handry kepada Bogordaily.net, Kamis 1 Mei 2025.

Menurutnya, lebih dari 50 persen warga perumahan masih belum mendapatkan sertifikat rumah mereka, meski beberapa di antaranya telah melunasi cicilan KPR di Bank BTN maupun Bank Muamalat.

Bahkan, ada pula konsumen yang membeli secara tunai dan telah menempati rumah selama bertahun-tahun, namun belum mengantongi sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan.

“Bank hanya memberikan bukti pelunasan, tapi tidak ada sertifikat. Warga jadi bingung harus mengadu ke mana, karena pihak bank pun tidak memberikan kejelasan terkait legalitas rumah kami,” tambahnya.

Situasi ini diperparah dengan kondisi pengembang yang kini tak lagi bisa dihubungi.

Kantor pemasaran PT. Manakib Reality disebut sudah kosong, tanpa aktivitas. Warga pun merasa kehilangan arah dalam menuntut hak mereka.

Handry berharap agar aspirasi warga ini bisa sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Permukiman Kota Bogor.

“Kami sudah dua kali audiensi ke DPRD Kota Bogor saat Atang Trisnanto masih menjabat sebagai ketua. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut nyata. Developer pun sudah benar-benar meninggalkan kami, dan aset-aset mereka terbengkalai,” jelasnya.

Tak hanya terkait legalitas, warga juga mempersoalkan peruntukan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang (siplant).

Selain itu, fasilitas umum seperti jalan dan penerangan jalan pun masih dikelola secara swadaya oleh warga tanpa dukungan dari pengembang.

“Kami mohon agar Dinas Permukiman bisa membantu proses serah terima fasilitas umum. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan keadilan bagi konsumen,” pungkas Handry.

Sementara itu, salah satu warga lainnya Silvy Septina, mengaku telah menghuni rumah di kawasan tersebut sejak lama, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait sertifikat kepemilikan rumahnya.

“Sudah banyak upaya kami lakukan. Kami pernah meminta bantuan DPRD Kota Bogor agar masalah ini diusut, tapi prosesnya berjalan alot,” ujar Silvy.

Tak hanya mengandalkan jalur aspirasi, warga juga telah mencoba menempuh jalur hukum.

Meski sebagian warga berhasil mendapatkan sertifikat rumahnya, tidak sedikit yang justru mendapati sertifikat rumah mereka digadaikan oleh pihak developer, , ke bank.

“Saya cek ke BTN, tanah saya hanya tercatat 20 meter dan bukan atas nama suami saya. Padahal saya sudah akad sejak 2017 dan mencicil selama 8 tahun. Tapi saat dicek, berkas saya tidak ada di Bank BTN Bogor,” ungkap Silvy.

Ironisnya, saat warga mencoba menemui pihak developer untuk mencari kejelasan, mereka mendapati kantor developer telah kosong dan tidak ada aktivitas.

“Kami hanya ingin kejelasan surat rumah. Kami sudah tinggal belasan tahun di sini tapi tidak punya sertifikat. Harapan kami, Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, bisa melihat dan membantu menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here