Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Judi Online sebagai langkah konkret menghadapi maraknya kasus pinjol ilegal dan judi online.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan Raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan, termasuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alma menyampaikan, urgensi penyusunan regulasi ini tak lepas dari tingginya angka kasus judi online dan pinjaman ilegal di Kota Bogor.
“Kota Bogor pernah dinyatakan dalam kondisi darurat pinjol dan judi online. Kami berada di peringkat kedua secara nasional dalam kasus pinjaman online, dengan nilai mencapai Rp612 miliar dan sebanyak 18.585 warga terpapar judi online,” ungkapnya kepada Bogordaily.net melalui pesan singkat pada Senin 30 Juni 2025.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemkot Bogor dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku maupun penyedia layanan pinjol ilegal dan judi online.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya korban yang terdampak secara ekonomi dan sosial.
Raperda ini akan mengatur secara menyeluruh, mulai dari tindakan pencegahan hingga rehabilitasi korban.
Dalam hal ini, sanksi administratif akan dikenakan kepada pelaku dan pihak yang memfasilitasi aktivitas judi online.
Termasuk di dalamnya penindakan terhadap penyebar atau promotor konten judi online di media sosial.
“Efek jera perlu ditanamkan. Sanksi administratif ini akan menjadi bentuk penegakan awal sebelum tindakan hukum lebih lanjut dilakukan oleh aparat berwenang,” kata Alma.
Dalam implementasinya, Alma juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat.
Perangkat wilayah seperti kelurahan dan RT/RW akan dilibatkan sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi dan pinjol ilegal.
Edukasi kepada masyarakat juga akan menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.
Di samping itu, Pemkot Bogor akan menggandeng OJK dan pihak kepolisian untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan terkoordinasi.
Pemkot juga berencana meminta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memperkuat regulasi agar lebih aplikatif dan efektif di lapangan.
Melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang telah dilaksanakan, Alma menegaskan pentingnya penanganan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan preemtif.
Salah satunya dengan memberikan perlindungan hukum kepada korban pinjaman online ilegal, melalui bantuan hukum dan pendampingan untuk proses pemulihan.
“Penanganan ini tidak bisa setengah-setengah. Kami ingin hadir memberi perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***
Ibnu Galansa