Bogordaily.net – Seorang pria berinisial AN ditemukan tewas secara mengenaskan di sebuah rumah kontrakan wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, setelah dianiaya oleh tiga orang kenalannya sendiri.
Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan sepele hanya karena korban menolak memberikan pinjaman uang sebesar Rp4 juta.
Ketiga pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian diketahui berinisial MPO, EFR, dan HS. Kasus tragis ini menjadi pelajaran pahit bahwa pertemanan di dunia maya tidak selalu berujung baik, bahkan bisa berakhir dengan kekerasan mematikan.
Kasat Reskrim Polsek Bojonggede Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa korban dan salah satu tersangka, MPO, awalnya berkenalan melalui grup Facebook. Dari komunikasi tersebut, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu secara langsung.
“Pertemanan mereka terjalin bukan sudah lama. Mereka baru saling mengenal dari media sosial, kemudian membuat kesepakatan untuk bertemu dan berkumpul di rumah kontrakan itu,” ujar Kompol Made Gede Oka kepada wartawan, Rabu 5 November 2025.
Pertemanan yang baru terjalin itu kemudian berubah menjadi tragedi. Saat tengah berbincang, tersangka MPO meminta korban meminjamkan uang Rp4 Juta dengan alasan biaya persalinan pacarnya.
Namun permintaan itu ditolak oleh korban. Penolakan tersebut membuat suasana memanas hingga berujung cekcok.
“Korban menolak memberikan uang Rp.4jt tersebut, dan karena penolakan itu timbul keributan antara keduanya. Situasi ini kemudian memicu emosi para tersangka lainnya,” jelasnya.
Ketiga pelaku lalu melakukan penganiayaan secara bersama sama menggunakan berbagai benda yang ada di lokasi, mulai dari pecahan vas hingga senjata tajam. Bahkan, bagian leher korban dijerat menggunakan kawat hingga korban kehilangan nyawa.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan leher, serta pendarahan hebat. Para pelaku panik setelah mendengar warga mengetuk kontrakan dan langsung melarikan diri sambil membawa barang milik korban.
Warga yang menemukan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede bergerak cepat mengumpulkan keterangan dan melacak keberadaan para pelaku.
“Ketiga pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 48 jam di daerah Caringin Maseng, Kabupaten Bogor. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Kompol Made Gede Oka.
Ketiga tersangka kini ditahan dan terancam hukuman berat atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa interaksi di media sosial memerlukan kewaspadaan. Tidak semua orang yang terlihat dekat dalam ruang digital dapat dipercaya begitu saja dalam kehidupan nyata.
(M Fidri Takhrimsyah)
