Bogordaily.net – Pagi itu, rel di antara Bogor dan Cilebut sempat kehilangan ritmenya.
Sebuah Toyota Innova nekat melintas di perlintasan sebidang Soleh Iskandar, Kota Bogor. Waktu menunjukkan sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (3/4/2026).
Di saat yang sama, KRL Commuter Line relasi Bogor–Jakarta Kota nomor perjalanan 1157 melaju seperti biasa. Tabrakan itu tak terhindarkan.
KAI Commuter pun angkat bicara. Nada mereka jelas: ada yang harus bertanggung jawab.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum sekaligus menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil.
Kereta bukan sekadar alat angkut. Ia sistem. Begitu satu komponen terganggu, dampaknya menjalar.
Akibat benturan itu, bagian penting KRL—saluran pipa angin pada sistem pengereman—mengalami kerusakan. Kereta tak bisa melanjutkan perjalanan. Ia ditarik kembali ke Stasiun Bogor. Perlu diperbaiki sebelum kembali melayani.
Beruntung, tidak ada korban jiwa. Penumpang selamat. Masinis juga. Namun rel sempat “terkunci”.
Lintas Bogor–Cilebut tak bisa dilalui dari dua arah selama proses evakuasi. Baru sekitar pukul 05.30 WIB jalur dinyatakan aman kembali. Perjalanan kereta pelan-pelan dipulihkan.
Tetap saja, pagi itu telanjur kacau. Dua perjalanan KRL dibatalkan. Sepuluh lainnya harus diatur ulang—hanya sampai Bojonggede dan Depok, lalu kembali ke Jakarta Kota. Upaya darurat untuk mengejar keterlambatan yang mengular.
KAI Commuter mengingatkan hal yang sebenarnya sudah lama diketahui, tapi sering diabaikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api. Sinyal berbunyi, palang mulai turun—itu tanda berhenti. Bukan diterobos.
Ironisnya, pengemudi mobil justru melarikan diri setelah kejadian.
Rel sudah kembali normal. Tapi pelajaran dari pagi itu belum tentu.***
