Bogordaily.net – Sebanyak 30 bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Kecamatan Citeureup, dibongkar oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor
Pelaksana Tugas (Plt). Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aris Nurjatmiko menjelaskan bahwa, penertiban para pedagang tersebut dilakukan karena berada di atas trotoar hingga lahan pemerintah.
“Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, serta tanah milik pemerintah Kecamatan Citeureup,” kata Aris, Rabu 15 April 2026.
Kemudian, kata Aris, di Jalan Mayor Oking Jaya Atmajaya, pihaknya menertibkan lima pedagang sayur dan dua pedagang kopi serta penjual buah.
“Pada lokasi pasar Citeureup 1 jalan PU Pasar Citeureup 1 terdapat 23 pedagang kaki lima yang berjualan diatas saluran irigasi,” jelasnya.
Selain itu, dirinya memastikan, penertiban tersebut berjalan lancar dan kondusif. Puing-puing hasil dari penertiban bngunan PKL langsung di bersihkan.
“Puing-puing hasil penertiban langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ungkap Aris.
(Albin)
