Bogordaily.net – Media sosial X tengah dihebohkan dengan kabar dugaan jaringan pedofilia yang melibatkan sejumlah warga negara asing asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar unggahan berbahasa Jepang yang diduga membahas praktik prostitusi anak di Indonesia secara terbuka di media sosial.
Informasi mengenai dugaan jaringan tersebut pertama kali ramai dibicarakan setelah akun X @bnfi_id mengaku menerima laporan terkait dugaan prostitusi anak dari akun @hunter_tnok pada Senin 11 Mei 2026.
Dalam unggahan yang beredar, akun tersebut memperlihatkan sejumlah cuitan yang diduga dibuat oleh WNA Jepang dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Cuitan berbahasa Jepang itu disebut berisi percakapan mengenai praktik prostitusi anak di Indonesia, lengkap dengan informasi lokasi, pengalaman, hingga dugaan dokumentasi korban.
Korban dalam percakapan tersebut disebut tampak berusia sekitar 16 hingga 17 tahun. Namun para pelaku diduga mengetahui bahwa usia korban kemungkinan lebih muda dari yang terlihat secara fisik.
“BNFI menerima laporan jaringan pedofilia WNA Jepang beroperasi di Blok M. Pelaku sadar korban usia 16-17 thn, mendokumentasikannya, dan menyebutnya objek seksual,” tulis akun @bnfi_id, dikutip pada Senin 11 Mei 2026.
Unggahan tersebut langsung memicu kemarahan dan kekhawatiran masyarakat karena dugaan eksploitasi seksual anak dianggap sebagai kejahatan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
Tak hanya membahas prostitusi anak, akun-akun tersebut juga diduga membagikan foto korban, lokasi, hingga testimoni yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hal itu membuat publik semakin geram karena informasi sensitif terkait anak di bawah umur diduga disebarkan secara terbuka di media sosial.
Sejumlah warganet menduga para pelaku bukan sekadar wisatawan asing biasa, melainkan bagian dari jaringan predator seksual internasional yang sengaja datang ke Indonesia untuk mencari korban.
Kasus ini pun dengan cepat viral di media sosial X dan memunculkan gelombang desakan kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan.
Banyak masyarakat langsung menandai akun resmi Polri, KPAI, hingga lembaga perlindungan anak lainnya untuk meminta tindakan cepat.
Selain mendesak penegakan hukum, publik juga meminta pengawasan terhadap praktik eksploitasi seksual anak dan perdagangan manusia diperketat, khususnya di kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan asing.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan media sosial dan platform digital sebagai sarana berbagi informasi ilegal yang berkaitan dengan eksploitasi anak.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kasus tersebut. Namun masyarakat berharap informasi yang viral di media sosial dapat segera ditindaklanjuti secara serius demi melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.***
