Bogordaily.net – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada pertengahan tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Namun apabila proses pencairan belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelah Juni atau memasuki Juli 2026.
Ketentuan mengenai jadwal pencairan itu tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Sementara pada Ayat 2 dijelaskan bahwa pencairan dapat dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administrasi atau teknis lainnya.
Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya lebih besar.
Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen pendapatan, bukan hanya gaji pokok semata. Pemerintah memasukkan sejumlah tunjangan dalam skema pembayaran tahun ini.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan dan kelas pegawai
Besaran yang diterima masing-masing ASN akan berbeda tergantung golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik
Sementara itu, ASN daerah yang pembayarannya berasal dari APBD juga akan menerima gaji ke-13 dengan komponen serupa.
Khusus ASN daerah, pemerintah turut memasukkan tambahan penghasilan pegawai dalam komponen gaji ke-13. Nilainya maksimal sebesar tambahan penghasilan yang biasa diterima dalam satu bulan.***
