Bogordaily.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau seluruh lembaga pemerintah dan instansi terkait untuk mulai meninggalkan kebiasaan memfotokopi KTP elektronik atau e-KTP dalam proses administrasi pelayanan masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, di Depok, Rabu 6 Mei 2026.
Menurut Teguh, e-KTP sejatinya sudah dilengkapi teknologi chip yang menyimpan data kependudukan sehingga tidak perlu lagi dilakukan fotokopi seperti dokumen identitas konvensional.
“Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemanfaatan card reader dinilai lebih aman dan efisien karena data dapat dibaca langsung dari chip e-KTP tanpa harus menggandakan dokumen fisik yang berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, Teguh juga mengajak berbagai lembaga dan kementerian untuk memperkuat kolaborasi dalam integrasi data kependudukan agar pelayanan publik dapat berjalan secara digital dan terhubung antar sistem.
“Kemudian untuk lembaga-lembaga yang lain ayo sama-sama kita bersinergi, kolaborasi untuk integrasi data, untuk interoperabilitas data. Mari kita bersama-sama sehingga nanti system to system, bukan lagi katakanlah secara manual,” tambahnya.
Menurutnya, sinergi antar lembaga akan membantu optimalisasi pemanfaatan e-KTP sekaligus memperkuat sistem administrasi berbasis data kependudukan nasional.
“Mudah-mudahan dengan semakin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan.” pungkasnya.***
