Bogordaily.net – Kyai Ashari Pati pengasuh pondok mana—pertanyaan itu bergaung keras. Tidak hanya di Pati. Tapi juga di jagat media sosial. Kasusnya membuat dahi berkerut. Lebih-lebih karena menyangkut santriwati. Sebagian masih di bawah umur.
Nama Ashari tiba-tiba menjadi pusat perhatian. Banyak yang baru tahu. Banyak pula yang sudah lama mendengar, tapi memilih diam. Kini semuanya terbuka.
Kyai Ashari Pati pengasuh pondok mana. Ia disebut sebagai pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sebuah pondok yang sebelumnya dikenal menampung santri dari keluarga kurang mampu. Bahkan yatim piatu. Gratis. Berbasis tahfidz Al-Qur’an.
Ironis.
Sebab dari tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru muncul dugaan pelanggaran serius.
Kasus ini mulai mencuat ke publik pada akhir April 2026. Polisi bergerak. Status tersangka pun ditetapkan. Namun fakta lain lebih mengusik: laporan sudah ada sejak 2024.
Dua tahun.
Waktu yang tidak sebentar untuk sebuah laporan serius.
Korban disebut sudah melapor melalui dinas sosial. Tapi prosesnya berjalan lambat. Nyaris tak terdengar. Baru setelah tekanan publik menguat, kasus ini bergerak.
Polisi kemudian melakukan olah TKP. Bukan hanya satu titik. Asrama putri. Ruang belajar. Hingga ruang pribadi tersangka.
Jumlah korban? Tidak sedikit.
Data awal menyebut delapan orang. Tapi estimasi bisa mencapai puluhan. Mayoritas remaja. Usia SMP. Ini yang membuat kasus semakin berat: menyangkut perlindungan anak.
Modusnya pun tidak rumit. Tapi efektif.
Menghubungi korban di malam hari. Meminta datang ke kamar. Menggunakan posisi sebagai pengasuh. Tekanan psikologis bekerja di sana.
Ada pula dugaan penggunaan doktrin tertentu. Klaim spiritual. Kedudukan religius. Hal-hal yang membuat korban sulit menolak.
Takut. Bingung. Terikat.
Beberapa korban bahkan disebut sudah berada dalam pengaruh itu selama bertahun-tahun.
Reaksi masyarakat keras. PCNU Pati angkat suara. Menegaskan tindakan asusila tidak bisa ditoleransi. Desakan penuntasan kasus menguat. Tidak hanya dari ormas. Tapi juga dari publik luas.
Awal Mei 2026 menjadi puncaknya. Ribuan massa turun. Mendatangi lokasi pondok. Menyuarakan tuntutan yang sama: usut tuntas.
Aksi berlangsung damai. Tapi tekanannya terasa.
Polresta Pati menyatakan kasus sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah lokasi telah diperiksa. Namun satu hal memicu pertanyaan: tersangka belum ditahan hingga awal Mei 2026.
Kritik pun bermunculan.
Kuasa hukum korban mendesak langkah tegas. Bahkan siap membawa perkara ini ke instansi pengawas jika tidak ada perkembangan signifikan.
Di tengah proses itu, muncul dugaan lain. Ada upaya menghambat hukum. Disebut-sebut ada tawaran uang hingga ratusan juta rupiah. Namun kabarnya ditolak.
Publik semakin gelisah.
Kyai Ashari Pati pengasuh pondok mana kini bukan sekadar pertanyaan. Tapi simbol kegelisahan. Bagaimana sebuah laporan bisa tertahan begitu lama. Bagaimana korban harus menunggu keadilan.
Kasus ini belum selesai. Tapi satu hal sudah jelas: sorotan publik tidak akan padam begitu saja.***
