Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung rancangan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa, perda tersebut dinilai mewakili dari karakteristik Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk terbanyak hingga terluas di Indonesia.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi karena ini perda yang merupakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2026.
“Bogor cukup beragam, karakteristiknya berwarna-warni, barat, utara, selatan, timur, tengah. Kita merupakan kabupaten yang salah satu yang terluas di Indonesia dengan jumlah penduduk yang terbanyak di Indonesia,” tambahnya.
Kemudian, beberapa akulturasi budaya di wilayah Kabupaten Bogor cukup beragam karena berbatasan langsung dengan Provinsi Banten hingga DKI Jakarta.
“Akulturasi budaya Sunda yang berbatasan dengan Banten, dengan Sukabumi, lalu dengan wilayah aglomerasi Jakarta, dengan Depok, dengan Cianjur. Ini menjadikan Bogor cukup istimewa untuk kita kembangkan dan kita tindak lanjut bersama-sama,” ujar Rudy.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melaksanakan rapat paripurna pada Rabu, 6 Mei 2026.
Adapun, rapat paripurna tersebut mencakup tiga agenda utama. Salah satunya, penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menjelaskan bahwa, pembahasan Raperda tentang masyarakat hukum adat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat harus diakui secara formal agar tidak terpinggirkan dalam arus pembangunan daerah.
“Raperda ini menjadi bentuk komitmen DPRD untuk memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang jelas dalam sistem hukum daerah,” ungkap Sastra.
(Albin)
