Friday, 1 May 2026
HomeBeritaPerceraian di Garut Tembus 2.600 Kasus, Mayoritas Gugatan Datang dari Perempuan

Perceraian di Garut Tembus 2.600 Kasus, Mayoritas Gugatan Datang dari Perempuan

Bogordaily.net – Fenomena meningkatnya angka perceraian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Sepanjang awal tahun 2026, lonjakan perkara perceraian tercatat cukup signifikan dan memicu kekhawatiran berbagai pihak.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Garut, hingga April 2026 jumlah perkara perceraian yang telah masuk ke meja persidangan mencapai sekitar 2.600 kasus. Angka tersebut tergolong tinggi mengingat periode waktu yang baru berjalan empat bulan.

Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan Helmi, mengungkapkan bahwa mayoritas gugatan perceraian justru diajukan oleh pihak perempuan.

“Perceraian di Kabupaten Garut sampai saat ini sudah mencapai kurang lebih 2.600-an perkara, didominasi oleh perempuan sekitar 2.121 perkara. Sementara yang diajukan oleh laki-laki sekitar 447 perkara,” kata Asep.

Gugatan Datang dari Perempuan

Dominasi gugatan dari pihak istri ini menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam rumah tangga yang dirasakan secara langsung oleh perempuan, terutama terkait kestabilan ekonomi keluarga.

Asep menjelaskan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di wilayah tersebut. Tekanan finansial dinilai memicu berbagai konflik rumah tangga yang berujung pada perpisahan.

“Rata-rata penyebabnya ekonomi. Memang ada faktor lain seperti KDRT atau judi online, tetapi itu juga imbas dari masalah ekonomi,” tambahnya.

Selain faktor ekonomi, beberapa kasus juga dipengaruhi oleh persoalan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan berkepanjangan, hingga kebiasaan berjudi secara daring yang semakin marak.

Namun demikian, faktor-faktor tersebut umumnya saling berkaitan dan berakar pada ketidakstabilan kondisi finansial keluarga.

Angka Perecaraian di Garut Meningkat

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren perceraian di Garut menunjukkan peningkatan yang konsisten. Bahkan, pada tahun 2026 ini, jumlah perkara sudah melonjak tajam meski tahun masih berjalan di kuartal pertama.

“Dari tahun 2024 ke 2025 itu sudah ada peningkatan. Dan di tahun 2026 ini, baru sampai bulan April saja sudah mencapai 2.600 lebih. Artinya, tren ini terus meningkat,” pungkasnya.

Lonjakan ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi lembaga peradilan, tetapi juga pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Diperlukan upaya kolaboratif dalam memberikan edukasi, pendampingan keluarga, hingga penguatan ekonomi masyarakat guna menekan angka perceraian.

Selain itu, peningkatan kesadaran akan pentingnya komunikasi dalam rumah tangga serta pengelolaan keuangan yang sehat juga dinilai menjadi langkah preventif yang perlu terus didorong.

Fenomena ini sekaligus menjadi gambaran nyata bahwa tekanan ekonomi tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berpengaruh besar terhadap keutuhan keluarga.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here