Bogordaily.net – Pertikaian AM dengan Ahsan Pasinringi, semakin meruncing.
AM selaku pelapo, menangga[i hak jawab yang disiampaikan Ahsan melalui bogordaily.net. Menurut AM poin pentingnya Asan sudah menjadi terlapor dengan No LP: TPP/194/IV/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 19 April 2026.
Dalam keterangan yang dilayangkan ke Redaksi bogirdaily.net, klarifikasi terkait penggiringan opini, ketidak berimabangan merupakan hak dari pihak Ahsan.
Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Penggelapan, Ahsan Pasinringi Bantah Gelapkan Kendaraan dan Tegaskan Sengketa Perdata,
Dalam hak jawabnya Ahsan Pasinringi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Diduga Menggelapkan Mobil, Ahsan Pasinringi Dipolisikan…”.
(https://bogordaily.net/2026/04/diduga-gepalapkan-mobil-ahsan-pasiringgi-dipolisikanam/)
Dalam pernyataan resminya, Ahsan menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini publik secara prematur.
Ahsan Pasinringi, yang menyebut dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut, menegaskan bahwa tudingan dugaan tindak pidana belum pernah diuji melalui proses hukum yang sah, apalagi diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sejak awal saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga mengandung framing yang menggiring opini publik seolah-olah saya telah melakukan tindak pidana,” ujar Ahsan dalam keterangan tertulisnya.
Ia meluruskan bahwa kendaraan yang menjadi objek pemberitaan disebut diperoleh bukan melalui tindakan melawan hukum, melainkan diserahkan secara sah oleh pihak pelapor. Penyerahan tersebut, kata dia, didasarkan pada hubungan kepercayaan serta adanya surat kuasa yang ditandatangani.
Dengan demikian, menurut Ahsan, terdapat hubungan hukum yang jelas antara dirinya dan pihak pelapor dalam kapasitas sebagai klien dan kuasa hukum. Ia menilai permasalahan yang terjadi seharusnya ditempatkan dalam ranah perdata terkait pelaksanaan hubungan hukum tersebut.
“Permasalahan ini adalah sengketa perdata, bukan sebagaimana diberitakan secara simplistis dan tendensius sebagai dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Menurut AM tidak sembarangan polisi menetapkan seorang sebagai tersangka, kalau tidak mengandung bukti.
Disisi lain sang pelapor menyatakan jika tidak mungkin polisi menerima laporannya kalau tidak memenuhi unsur.
MA menambahkan dalam surat perjanjian tersebut kendataan hanya dititpkan, bukan merupakan pengalihan hak kpemilikan, termasuk jual beli.
Berulangkali, lanjut AM, selalu pemilik mobil meminta Ahsan untuk mengembalikan kendaraan yang dipakai Ahsan, karena sesuai perjanjian itu hanya di titipkan dan tukar pakai,.
“Namun Ketika dihubungi Ahsan tidak bisa dikontak, malah nomer pemilik kendaraan diblok. itu menunjukkan niat tiak baik dari awal. Kami punya bukti kalau mobil itu dijual, ” papar AM.
AM meminta supaya Ahsan segera mengembalikan mobil, namun terlihat tidak ada niat mengembalikan mobil tersebut.
Sederhana, lanjut MA, kalau memang Ahsan tidak berniat menguasai mobil tersebut,t maka segera dikembalikan.
AM bahkan meminta tolong supaya mobil yang ditukar pinjam itu dikembalikan.
Kemudian AM menantang Ahsan supaya menampilkan bukti jika mobil itu masih ada padanya.
” Bisa dalam bentuk foto, dan waktunya,” Ucap AM.
Kalau ada hal-hal yang harus dibicarakan, mari duduk bersama,t katanya seraya menyampaikan sharusnya tidak memblokir nomernya serta beralasan istrinya cemburu klau menghilang.
“Balikin saja mobil saya”, pungkas AM.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan proses penanganannya disebut masih berlangsung.***
