Saturday, 2 May 2026
HomeKabupaten BogorPolisi Sita 541 Botol Miras Ilegal di Ciseeng, Satu Penjual Miras Diamankan

Polisi Sita 541 Botol Miras Ilegal di Ciseeng, Satu Penjual Miras Diamankan

bogordaily.net – Polisi berhasil mengamankan sebanyak 541 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis dalam patroli pengamanan libur panjang di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Adapun, kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat 1 Mei 2026 malam, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal berinisial D (47) di Jalan Raya Ciseeng–Bogor, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa: 478 botol miras jenis ciu, 12 botol miras merk Intisari, 13 botol arak ukuran besar, dan 38 botol arak ukuran kecil. Sehingga total keseluruhan mencapai 541 botol minuman keras berbagai jenis.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam rangka antisipasi libur panjang.

Guna mencegah potensi gangguan kamtibmas seperti premanisme, kejahatan C3, tawuran, dan balap liar yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

“Polsek Parung akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban, khususnya dalam rangka antisipasi libur panjang, agar situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” kata Kompol Maman, Sabtu 2 Mei 2026.

Kemudian, terhadap pelaku, petugas telah melakukan pendataan, pemeriksaan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Parung terpantau dalam keadaan aman dan kondusif,” jelasnya.

Sementara itu, Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here