Saturday, 2 May 2026
HomeNasionalRirin Rifanto Siapa? Fakta Terdakwa Pembunuhan Paoman Indramayu yang Berontak di Ruang...

Ririn Rifanto Siapa? Fakta Terdakwa Pembunuhan Paoman Indramayu yang Berontak di Ruang Sidang

Bogordaily.net – Ririn Rifanto siapa —pertanyaan itu tiba-tiba mengambang di ruang sidang, juga di kepala publik yang mengikuti perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Nama itu mendadak ramai. Bukan karena prestasi. Melainkan karena amarah yang pecah di hadapan kamera.

Rabu, 29 April 2026. Seorang pria berkemeja putih, celana hitam. Ia adalah Ririn Rifanto. Ia berdiri. Lalu berontak. Suaranya meninggi. Tubuhnya ditarik petugas. Tapi kalimatnya telanjur keluar.

“Saya bukan pelaku pembunuhan.”

Kalimat itu sederhana. Tapi mengguncang.

Di situlah publik kembali bertanya: Ririn Rifanto siapa sebenarnya?

Ia adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Budi Awaludin dan keluarganya, peristiwa yang terjadi akhir Agustus 2025. Sebuah kasus yang sejak awal sudah menyisakan banyak tanda tanya. Lima nyawa melayang dalam satu rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu.

Korban bukan satu. Ada satu keluarga. Bahkan termasuk seorang bayi.

Jenazah mereka ditemukan beberapa hari kemudian—Senin, 1 September 2025—setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Peristiwa itu langsung mengguncang Indramayu.

Polisi bergerak cepat. Dua nama ditangkap: Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.

Kasus seolah terang. Tapi di ruang sidang, cerita berubah.

Ririn mengaku dirinya dipaksa mengakui perbuatan itu. Ia menyebut ada penyiksaan saat pemeriksaan. Bahkan, ia menyinggung kondisi kakinya yang patah—yang menurutnya terjadi saat proses penanganan oleh aparat.

Di depan wartawan, di tengah tarikan petugas, ia menyebut nama lain.

“Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” katanya.

Nama-nama itu kini ikut terseret ke ruang publik.

Aksi emosional itu bukan tanpa sebab. Kuasa hukum Ririn menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan. Salah satunya, tidak dihadirkannya Priyo sebagai saksi.

Padahal, menurut mereka, Priyo adalah saksi kunci. Satu-satunya orang yang disebut mengetahui langsung kronologi kejadian.

Namun Jaksa Penuntut Umum punya pandangan lain. Priyo tidak dianggap sebagai saksi mahkota. Maka namanya tak masuk daftar.

Di sinilah perkara menjadi tidak sekadar soal siapa membunuh. Tapi juga bagaimana kebenaran dibangun di ruang sidang.

Dan publik kembali bertanya—lebih dalam, lebih tajam—Ririn Rifanto siapa?

Seorang pelaku? Atau seseorang yang merasa dijadikan pelaku?

Sidang masih berjalan. Fakta masih diuji. Tapi satu hal pasti: amarah di ruang sidang itu telah membuka bab baru dalam perkara ini. Sebuah bab yang membuat orang tak lagi sekadar melihat kasus—melainkan mulai meragukannya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here