Tuesday, 5 May 2026
HomeNasionalSiapa Penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang Gugat KAI? Ini Sosok Advokat...

Siapa Penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang Gugat KAI? Ini Sosok Advokat yang Minta Ganti Rugi Rp100 Miliar Usai Tragedi Bekasi Timur

Bogordaily.net – Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line rute Jakarta–Cikarang di kawasan Stasiun Bekasi Timur tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga berujung pada langkah hukum besar.

Sebanyak 16 korban jiwa dalam insiden tersebut memicu perhatian publik. Di tengah suasana duka, seorang penumpang yang selamat memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Penumpang yang menggugat adalah Rolland E Potu, seorang advokat muda yang turut berada di lokasi kejadian saat kecelakaan berlangsung.

Rolland diketahui berada di gerbong 5 kelas eksekutif KA Argo Bromo Anggrek saat insiden terjadi. Ia menjadi saksi langsung detik-detik tabrakan yang disebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut pengakuannya, suasana di dalam kereta berubah drastis sesaat setelah benturan terjadi. Lampu padam total, dan para penumpang diliputi kepanikan tanpa arahan jelas.

Dalam keterangannya, Rolland menyoroti lambatnya proses evakuasi. Ia menyebutkan bahwa penanganan baru dilakukan sekitar 20 menit setelah kejadian, yang dinilai terlalu lama dalam situasi darurat.

Namun, yang paling memicu kekecewaannya adalah respons administratif dari PT Kereta Api Indonesia setelah insiden terjadi.

Hampir tiga jam pascakecelakaan, ia menerima notifikasi pembatalan tiket dengan alasan “kendala operasional”, serta hanya diberikan opsi pengembalian dana.

Bagi Rolland, respons tersebut dianggap tidak mencerminkan empati terhadap korban maupun keseriusan dalam menangani tragedi besar.

Gugat Rp100 Miliar, Soroti Kegagalan Sistemik

Merasa dirugikan, Rolland resmi mengajukan gugatan melalui sistem e-court pada 30 April 2026 di pengadilan negeri.

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk dirinya sendiri, tetapi juga mewakili kepentingan korban lain.

Ia menuntut pengembalian dana tiket sebesar Rp800.000 sesuai harga yang ia bayarkan. Sementara itu, nilai gugatan utama mencapai Rp100 miliar, yang diperuntukkan bagi korban luka serta keluarga korban meninggal dunia.

Langkah hukum ini didasari penilaiannya bahwa telah terjadi kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan transportasi publik, khususnya dalam aspek keselamatan dan manajemen krisis.

Profil Singkat Rolland E Potu

Di dunia hukum, Rolland bukan sosok baru. Di usia 35 tahun, ia dikenal sebagai advokat yang aktif menangani berbagai perkara perdata dan sengketa lahan.

Ia merupakan pendiri kantor hukum P-P & Partners Law Office, serta lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Wijaya Kusuma yang kemudian melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum.

Salah satu kasus besar yang pernah ditanganinya adalah sengketa lahan di Sidoarjo pada 2021.

Keputusannya menggugat KAI dalam kasus ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak konsumen dan keselamatan publik.

Sementara itu, Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, mengungkapkan bahwa investigasi awal mengarah pada insiden di pelintasan sebidang (JPL 85) yang berjarak sekitar 200 meter dari Stasiun Bekasi Timur.

Diduga, kecelakaan bermula dari tabrakan antara kereta dengan sebuah taksi di pelintasan tersebut. Insiden itu disebut mengganggu sistem persinyalan di area emplasemen.

Akibat gangguan tersebut, KA Argo Bromo Anggrek dan KRL diduga berada di jalur yang sama dalam waktu bersamaan, yang akhirnya memicu tabrakan fatal.

Tragedi ini semakin memilukan karena seluruh korban meninggal dunia berasal dari gerbong khusus wanita pada rangkaian KRL.

Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap standar keselamatan transportasi publik di Indonesia, khususnya terkait sistem persinyalan, pengamanan pelintasan sebidang, serta kesiapan penanganan darurat.

Gugatan yang diajukan Rolland diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here