Bogordaily.net – Di tengah tuntutan produktivitas dan persaingan bisnis yang semakin ketat, banyak perusahaan mengandalkan jam kerja tambahan atau lembur untuk memenuhi target produksi. Dalam kondisi tersebut, upah lembur menjadi hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Pemberian upah lembur tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga mencerminkan penghargaan perusahaan terhadap waktu, tenaga, dan kontribusi pekerja.
Namun, pada praktiknya masih terdapat perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ketika pekerja merasa haknya tidak dipenuhi, hubungan kerja yang semula berjalan baik dapat berubah menjadi konflik yang berujung pada perselisihan hubungan industrial. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam pembayaran upah lembur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan masalah yang dapat memengaruhi stabilitas perusahaan secara keseluruhan.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi pada PT SAI Apparel Industries yang berlokasi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah viralnya video seorang pekerja yang mengeluhkan bahwa dirinya dan sejumlah pekerja lain tidak memperoleh pembayaran upah lembur meskipun telah bekerja melebihi jam kerja normal sesuai kebutuhan produksi perusahaan. Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran upah lembur yang berlangsung dalam periode tertentu. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa hak pekerja memang belum diberikan sebagaimana mestinya.
Akibat dari permasalahan tersebut, perusahaan diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur kepada para pekerja yang terdampak. Kasus ini menunjukkan bahwa pengabaian hak pekerja dapat memicu ketidakpercayaan terhadap manajemen perusahaan serta menciptakan ketegangan dalam hubungan industrial.
Sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5196764/viral-pekerja-pt-sai-apparel-industries-tak-dapat-uang-lembur-ini-kata-kemnaker
Kasus lain yang cukup terkenal adalah konflik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Alpen Food Industry (AICE). Perselisihan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kondisi kerja, tetapi juga menyangkut berbagai hak pekerja yang dianggap belum dipenuhi secara optimal. Permasalahan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang melibatkan pekerja, serikat pekerja, perusahaan, hingga lembaga pemerintah.
Para pekerja menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi kerja dan kesejahteraan tenaga kerja. Konflik yang berlangsung cukup lama tersebut akhirnya menarik perhatian media nasional dan internasional. Selain berdampak pada pekerja, permasalahan tersebut juga memengaruhi reputasi perusahaan di mata publik.
Kasus AICE menunjukkan bahwa ketika perusahaan gagal membangun komunikasi yang baik dengan pekerja, persoalan internal dapat berkembang menjadi isu nasional yang merugikan seluruh pihak.
Konflik hubungan industrial yang berlangsung lama juga berpotensi mengganggu produktivitas perusahaan serta menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang tidak sedikit.
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200228171616-92-478993
Hak pekerja atas upah lembur telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak memperoleh upah lembur sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan mengenai jam kerja dan upah lembur diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja agar tidak mengalami eksploitasi tenaga kerja.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan yang berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan kedua kasus di atas, terlihat bahwa ketidakadilan upah lembur memiliki dampak yang luas terhadap hubungan industrial. Dampak pertama adalah menurunnya kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Ketika pekerja merasa haknya tidak diberikan secara adil, muncul persepsi bahwa perusahaan tidak menghargai kontribusi mereka.
Dampak kedua adalah menurunnya motivasi dan produktivitas kerja. Dalam teori keadilan (Equity Theory), karyawan akan membandingkan kontribusi yang diberikan dengan imbalan yang diterima. Ketika terdapat ketidakseimbangan, pekerja cenderung mengalami ketidakpuasan yang dapat memengaruhi kinerja mereka.
Dampak ketiga adalah meningkatnya risiko konflik hubungan industrial.
Ketidakpuasan yang tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi pengaduan resmi, aksi protes, mogok kerja, hingga perselisihan hukum yang merugikan kedua belah pihak.
Selain itu, perusahaan juga berpotensi mengalami kerugian reputasi. Di era media sosial, permasalahan ketenagakerjaan dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik sehingga memengaruhi citra perusahaan di mata konsumen, investor, maupun calon pekerja.
Menurut saya, masih adanya kasus ketidakadilan upah lembur menunjukkan bahwa sebagian perusahaan belum sepenuhnya memandang pekerja sebagai aset strategis organisasi. Banyak perusahaan masih berorientasi pada pencapaian target produksi dan efisiensi biaya, tetapi kurang memperhatikan aspek kesejahteraan tenaga kerja. Padahal, keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang sangat bergantung pada kualitas hubungan yang dibangun dengan pekerjanya.
Saya berpendapat bahwa pembayaran upah lembur bukanlah beban perusahaan, melainkan bentuk penghargaan yang layak diberikan kepada pekerja atas tambahan waktu dan tenaga yang mereka curahkan. Ketika pekerja merasa dihargai, mereka akan menunjukkan loyalitas, komitmen, dan produktivitas yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketika hak mereka diabaikan, perusahaan justru berisiko menghadapi konflik yang dapat menghambat operasional dan merusak reputasi.
Kasus PT SAI Apparel Industries dan PT Alpen Food Industry menjadi pelajaran bahwa pengabaian hak pekerja dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menjadikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan sebagai bagian dari budaya organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, perusahaan perlu menerapkan sistem pencatatan jam kerja dan pembayaran lembur yang transparan serta mudah diakses oleh pekerja. Selain itu, perusahaan harus memperkuat komunikasi dengan pekerja melalui dialog rutin dan kerja sama dengan serikat pekerja.
Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Di sisi lain, pekerja harus memahami hak dan kewajibannya agar dapat memperjuangkan hak tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
Sebagai mahasiswa Manajemen, saya berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin menyadari bahwa kesejahteraan pekerja merupakan faktor penting dalam mencapai keberhasilan organisasi. Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat tercipta apabila perusahaan dan pekerja saling menghormati hak serta kewajibannya.
Saya juga berharap pemerintah dapat terus memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, praktik ketidakadilan upah lembur dapat diminimalkan dan hubungan industrial yang sehat, produktif, serta berkelanjutan dapat terwujud di Indonesia.***
Oleh: Radithya Avalokita D.P.C
Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang
